KPK Sita Rp 6,8 Miliar dari OTT Pj Wali Kota Pekanbaru

Muchlis - Rabu, 04 Desember 2024 07:48 WIB
OTT Pj Wali Kota Pekanbaru

TOPIKSERU.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 6,8 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa pada Senin (2/12) malam.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penyidik menyita uang tersebut dari sembilan orang yang diamankan dalam OTT.

“KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp 6.820.000.000,” kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12).

Dia menjelaskan penyidik KPK menyita uang tersebut dari beberapa lokasi dalam OTT di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Nurul Ghufron mengatakan uang Rp 1 miliar mereka sita dalam penangkapan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK), di wilayah Pekanbaru.

KPK selanjutnya menyita Rp 1,39 miliar saat menangkap Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru.

Selanjutnya, KPK kembali menyita Rp 2 miliar dari rumah pribadi Risnandar yang berada di Jakarta.

Sedangkan dalam penangkapan Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, penyidik menyita Rp 830 juta. Indra mengakui bahwa dirinya memegang uang sebesar Rp1 miliar, tetapi Rp 170 juta telah disebar ke beberapa pihak.

Penyidik KPK selanjutnya menangkap ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto, serta menyita Rp 375,4 juta dari rekening Nugroho.

KPK kembali menyita Rp 1 miliar dari kakak Novin, Fachrul Chacha dan Rp 100 juta disita dari rumah dinas Pj Wali Kota.

Sedangkan dari penggeledahan di salah satu kediaman di Ragunan, Jakarta Selatan, tim penyidik KPK menyita uang sebesar Rp 200 juta.

KPK Tetapkan 3 Tersangka

Penyidik KPK telah memboyong sembilan orang yang diamankan dalam OTT beserta barang bukti ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya masing-masing Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM), Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).

[caption id="attachment_8039" align="alignnone" width="798"] Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (kanan) dan Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (kiri) meninggalkan ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan[/caption]

"KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, IPN, dan NK," ujar Ghufron.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari terhitung sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan KPK.

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun dalam Kasus Smartboard Rp 29,5 Miliar

Hukum & Kriminal

KPK Temukan Jejak Aliran Uang di Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri

Hukum & Kriminal

Reaksi Nusron Wahid Buka Suara Usai Namanya Diseret Kasus HGB Summarecon KPK

Hukum & Kriminal

KPK dan Bobby Nasution Dorong Cegahan Korupsi Komprehensif

Hukum & Kriminal

KPK Lacak Asal-Usul Setoran Rp 10 Miliar Kasus Kementerian ATR/BPN

Hukum & Kriminal

KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN Usai OTT HGB Summarecon