Pembunuhan Eks Anggota TNI di Sumut, Polisi Buru 7 Pelaku Lain

Muchlis - Jumat, 03 Januari 2025 22:57 WIB
Geng Motor
TOPIKSERU.COM, MEDAN - Polrestabes Medan tengah memburu tujuh terduga pelaku dalam kasus pembunuhan eks anggota TNI Andreas Rury Stein Sianipar (44). Mayat Andreas ditemukan dalam kolam di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan saat ini pihaknya telah menangkap empat orang pelaku."Ada tujuh orang terduga pelaku dalam kasus ini yang sedang kami lakukan pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kombes Gidion, Jumat (3/1).Dia menjelaskan penyidik telah mengantongi nama-nama ketujuh terduga pelaku yang turut membantu dan melakukan penganiayaan sehingga korban tewas.Ketujuh pelaku yang sedang diburu itu, yakni berinisial F, R, RSH, E, NIG, J, dan FS."Empat pelaku yang sudah kami tangkap masing-masing CJS (23), MFIH (25) dan FA (37) keduanya warga Jalan Binjai, dan F (45) warga Desa Kampung Lalang, Kabupaten Deli Serdang," ujar Kombes Gidion.Kombes Gidion mengatakan kasus pembunuhan eks anggota TNI ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/ B/3517/ XII/ 2024/ SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tanggal 11 Desember 2024 pelapor atas nama Nikolas Putra Stein Sianipar.Gidion menjelaskan awalnya laporan tersebut terkait penyekapan terhadap korban Andreas Rury Stein Sianipar merupakan warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.Satreskrim Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan mengungkap pelaku pembunuhan terhadap korban."Pada Rabu (18/12/2024), kami membuka rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Kombes Gidion.Motif PembunuhanKombes Gidion Arif mengungkap motif pembunuhan terhadap eks anggota TNI itu berawal dari persoalan mobil rental."Korban menyewa mobil rental milik dari seorang pelaku. Namun korban tidak mengembalikan mobil tersebut, sehingga para pelaku membunuh korban," kata Gidion.Dia menjelaskan para pelaku memiliki peran masing-masing, pelaku CJS menjemput korban, sedangkan MFIH (25), dan FA (37), yang menganiaya korban dengan cara menendang, dan menebas kaki korban menggunakan sebilah parang panjang.Setelah korban tewas, pelaku membawa mayat korban Andreas ke Labuhanbatu Utara.Para pelaku menenggelamkan mayat korban di kolam perkebunan kelapa sawit Dusun III Bulu Telang, Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbau, Labuhanbatu Utara.Polisi menemukan mayat korban Andreas di Labura, Sabtu (12/12), dengan kondisi tubuhnya telah membesar dan membusuk pada kedua kaki dan tangan korban terikat serta diberi pemberat."Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 170 ayat (3) Subs Pasal 333 ayat (3) KUHPidana," pungkasnya.

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Polrestabes Medan Buru Pemasok Vape Narkoba Jaringan DJ Kamboja

Hukum & Kriminal

20.000 Peserta IKuti Fun Run 5K HUT TNI

Hukum & Kriminal

Tiba di Priok, Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Bakal Berganti Nama KRI Sriwijaya

Hukum & Kriminal

Modus Lempar Ganja dari Jendela Kosan Medan Terbongkar, Polisi Cokok 2 Pengedar

Hukum & Kriminal

Sisir Selat Sunda, TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau

Hukum & Kriminal

Profil Jenderal Besar AH Nasution, Arsitek Strategi Militer dan Pahlawan Nasional