Topikseru.com, Medan – Polemik mengenai pelaksanaan pekerjaan bongkar muat di salah satu gerai Alfamidi di Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, akhirnya menemui titik terang. Perselisihan yang melibatkan dua kelompok pekerja diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi pemerintah, aparat keamanan, dan pihak perusahaan.
Dari hasil mediasi tersebut, seluruh pihak sepakat menerapkan sistem kerja bergiliran. Skema ini akan mulai diberlakukan pada pekan depan dan berlangsung hingga 31 Desember 2026 sebagai upaya menjaga stabilitas hubungan kerja sekaligus mencegah konflik serupa terulang.
Mediasi digelar di Kantor Alfamidi Medan dan dihadiri unsur Muspika Kecamatan Medan Amplas, Kapolsek, Danramil, perwakilan kecamatan, pengurus DPC F.SPTI-K.SPSI Kota Medan, DPD F.SPTI-K.SPSI Sumatera Utara, perwakilan perusahaan, serta anggota serikat pekerja.
Ketua PUK F.SPTI-K.SPSI Kelurahan Timbang Deli, Kores Sirait, mengatakan kesepakatan tersebut mengatur pembagian jadwal kerja bongkar muat secara bergantian antara kelompok pekerja yang dipimpinnya dan kelompok yang selama ini telah menjalankan aktivitas di lokasi tersebut.
"Pengaturannya telah disepakati bersama. Satu minggu pekerjaan dilakukan oleh kelompok kami, kemudian satu minggu berikutnya dikerjakan kelompok lainnya. Setiap periode melibatkan sekitar 20 pekerja. Kesepakatan ini mulai berlaku pekan depan hingga 31 Desember 2026," ujar Kores didampingi Koordinator Lapangan Saut Simamora, Kamis (16/7/2026).
Menurut Kores, pihaknya sejak awal mengajukan tuntutan berdasarkan legalitas organisasi yang dimiliki. Ia menyebut sejumlah putusan pengadilan menjadi dasar keyakinan organisasinya terkait kepengurusan F.SPTI-K.SPSI.
"Legalitas organisasi kami telah diperkuat melalui putusan PTUN, Mahkamah Agung, hingga Pengadilan Niaga. Itu yang menjadi dasar kami dalam menyampaikan tuntutan," katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa proses mediasi yang sebelumnya berlangsung di Polsek Patumbak turut mendorong penyelesaian sengketa dengan mempertimbangkan aspek legalitas organisasi.
Selain menyepakati mekanisme pembagian pekerjaan, F.SPTI-K.SPSI berencana membangun hubungan industrial yang lebih baik dengan para pelaku usaha di wilayah Kelurahan Timbang Deli melalui penyusunan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB).
"Kami berharap ke depan dapat menjalin KKB dengan para pengusaha sehingga hubungan industrial berjalan lebih baik, tertib, dan kondusif," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPD F.SPTI-K.SPSI Sumatera Utara, Benhard Simatupang, menyambut baik langkah perusahaan yang memilih jalur dialog untuk menyelesaikan persoalan.
"Kami mengapresiasi pihak Alfamidi yang bersedia membuka ruang komunikasi. Harapannya, kesepakatan yang telah dicapai dapat dijalankan secara konsisten sehingga situasi tetap aman dan kondusif," katanya didampingi Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI Kota Medan, Maulana Pohan.
Kesepakatan tersebut menjadi jalan tengah bagi para pihak setelah berlangsungnya serangkaian mediasi. Penerapan sistem kerja bergiliran diharapkan mampu menjaga kelancaran aktivitas operasional perusahaan sekaligus memberikan kepastian kerja bagi para pekerja, tanpa mengabaikan pentingnya hubungan industrial yang harmonis di wilayah Kelurahan Timbang Deli.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen Alfamidi mengenai hasil mediasi tersebut maupun tanggapan atas kesepakatan yang telah dicapai.