Lurah Viral Diduga Ejek Warga Saat Dialog dengan Wali Kota, Pemkot Medan Lakukan Pemeriksaan

Muchlis - Rabu, 29 Juli 2026 19:43 WIB
guru PPPK Medan
Topikseru.com, Medan - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan mulai memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai lurah setelah videonya viral di media sosial. Oknum lurah tersebut diduga melakukan pelanggaran kode etik saat berlangsung dialog antara warga dengan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas, di Kecamatan Medan Marelan.Pemeriksaan kini ditangani oleh Inspektorat Kota Medan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun kode etik ASN.Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga pemerintah memilih menunggu hasil investigasi dari Inspektorat sebelum mengambil langkah lanjutan."Sedang dalam pemeriksaan Inspektur. Kita ikuti prosesnya," ujar Rico Waas di Medan, Rabu.Pemkot Medan Siapkan Sanksi Jika Terbukti BersalahRico menegaskan, Pemerintah Kota Medan akan bertindak sesuai ketentuan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum lurah tersebut.Menurutnya, seluruh proses penanganan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku tanpa mengesampingkan asas profesionalisme."Kalau memang ada pelanggaran, tentu akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Rico.Inspektorat: Diduga Langgar Perwal Nomor 58 Tahun 2023Inspektur Kota Medan Erfin Fahrurrazi mengungkapkan pemeriksaan mengacu pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara.Dia menjelaskan, dugaan pelanggaran mengarah pada ketentuan Pasal 4 huruf f yang mengatur kewajiban setiap ASN untuk menjaga integritas, keteladanan, sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan, baik saat menjalankan tugas maupun di luar lingkungan kedinasan.Menurut Erfin, ketentuan tersebut menjadi dasar dalam menilai apakah perilaku yang bersangkutan telah melanggar standar etika sebagai aparatur pemerintah.Selain itu, pemeriksaan juga merujuk pada Pasal 7 ayat (1) huruf d dalam peraturan yang sama mengenai rekomendasi pemberian hukuman disiplin ringan apabila pelanggaran terbukti.Dinilai Berdampak pada Citra ASNErfin menambahkan, sanksi disiplin dapat diberikan apabila tindakan ASN terbukti mencederai integritas serta berdampak terhadap citra perangkat daerah di mata masyarakat.Dia menegaskan langkah pemeriksaan merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menjaga profesionalisme aparatur sipil negara."Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Pemkot Medan di bawah kepemimpinan Bapak Wali Kota Rico Tri Putra Waas dalam menjaga profesionalisme serta marwah ASN agar tetap menjadi pengayom dan teladan bagi masyarakat," ujarnya.Viral Saat Warga Sampaikan KeluhanKasus ini mencuat setelah video seorang lurah di Kecamatan Medan Marelan beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, oknum ASN itu diduga mengejek warga yang sedang menyampaikan aspirasi kepada Wali Kota Medan.Saat itu, warga diketahui tengah mengeluhkan kondisi lampu penerangan jalan umum (PJU) di wilayah Medan Marelan.Peristiwa tersebut memicu beragam respons dari masyarakat dan menjadi perhatian publik hingga akhirnya Inspektorat Kota Medan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.Pemkot Medan menegaskan hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemberian sanksi sesuai ketentuan disiplin ASN apabila dugaan pelanggaran terbukti.

Sumber
:

Tag:
ASN

Berita Terkait

Medan

CPNS 2026 Segera Dibuka November, Pemerintah Ungkap Alasan Rekrutmen

Medan

Transfer 3 Bulan Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Sudah Disalurkan Kemendikdasmen

Medan

ASN Dilarang Menggunakan Vape? Ini Alasan dan Dampak Aturan yang Jadi Sorotan

Medan

Malaysia Larang Pegawai Negeri Pakai Aplikasi Waze

Medan

Pemprov Sumut Ingatkan ASN Jangan Terjerat Investasi Bodong

Medan

Gubernur Sumut Bobby Nasution Ikut Pengajian, Ingatkan Fasilitas dan Gaji ASN Bersumber dari Masyarakat