Warga Kini Bisa Laporkan MBG Lewat Aplikasi Jaga Desa, Begini Mekanismenya

Muchlis - Senin, 20 April 2026 14:20 WIB
Lapor MBG
Topikseru.com - Program prioritas pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG), kini memiliki sistem pengawasan baru berbasis digital. Kejaksaan Agung membuka kanal pelaporan bagi masyarakat melalui aplikasi Jaga Desa, sebagai upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas distribusi program tersebut.Langkah ini diungkapkan oleh Reda Manthovani yang menegaskan bahwa masyarakat—khususnya penerima manfaat seperti siswa dan guru—dapat langsung mengirimkan laporan kondisi makanan yang diterima.Pelaporan Bisa Lewat Foto dan VideoReda menjelaskan, sistem pelaporan dilakukan melalui tautan khusus yang terhubung dengan aplikasi Jaga Desa. Penerima manfaat cukup mengunggah bukti berupa foto atau video makanan yang diterima."Kalau makanan basi, laporkan saja. Kalau tidak sesuai standar, misalnya hanya nasi dan lauk sederhana, bisa langsung difoto dan dikirim," ujarnya dalam acara Jaga Desa Award 2026 di Jakarta.Skema ini memungkinkan pengawasan langsung dari masyarakat terhadap kualitas makanan serta kesesuaian anggaran per porsi dalam program MBG.Terintegrasi Sistem Keuangan DesaAplikasi Jaga Desa merupakan inovasi digital yang terhubung dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Melalui sistem ini, aparat intelijen dapat memantau penggunaan anggaran secara real-time.Untuk memastikan validitas laporan, Kejaksaan juga bekerja sama dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (Abpednas). Anggota di tingkat desa akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.Sudah Diterapkan, Kasus Mulai TerungkapImplementasi sistem ini sudah berjalan di beberapa daerah, salah satunya di Pacitan, Jawa Timur. Dari laporan masyarakat, ditemukan sejumlah makanan yang tidak memenuhi standar.Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk ditindaklanjuti."Kalau terbukti, bisa diberikan sanksi. Mulai dari teguran hingga penghentian sementara," kata Reda.93% Anggaran MBG Dikelola di DesaKepala BGN, Dadan Hindayana, menyebutkan bahwa sebagian besar anggaran MBG—sekitar 93 persen—langsung disalurkan ke rekening virtual Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah, yang mayoritas berada di desa.Dengan sistem digital seperti Jaga Desa, pengawasan terhadap penggunaan dana publik menjadi lebih terbuka dan terstruktur.Saat ini, aplikasi Jaga Desa telah digunakan secara bertahap dan sebagian besar desa di Pulau Jawa sudah mengadopsinya. Ke depan, pemerintah menargetkan sistem ini dapat diterapkan secara merata di seluruh Indonesia.

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Nasional

BGN Tutup Permanen Dapur SPPG Karo usai Keracunan 353 Siswa, Ini Alasannya

Nasional

Komitmen Pemberantasan Korupsi: Prabowo Tak Lindungi Orang Dekat, Singgung BGN dan Hotel Sultan

Nasional

Dirujuk ke RSCM Jakarta, Dua Korban Keracunan MBG Karo Diberangkatkan Bobby Nasution

Nasional

Korupsi Asabri-Jiwasraya: Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp 5 Miliar dari Saksi Ferry Hongkiriwang

Nasional

Kejagung Sita Rp 1 Triliun dari PT PSMI, Disiapkan untuk Ganti Kerugian Negara

Nasional

Usut Korupsi Lahan Tebu Lampung, Kejagung Periksa Eks Direksi dan Komisaris Inhutani V