Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi, Reformasi Polri Diperkuat

Muchlis - Selasa, 05 Mei 2026 21:04 WIB
reformasi Polri
Topikseru.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memutuskan pembatasan jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar institusi kepolisian akan diatur secara limitatif. Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda reformasi Polri yang tengah disiapkan pemerintah.Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jimly Asshiddiqie, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah penyerahan buku rekomendasi reformasi Polri kepada Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026)."Presiden memutuskan harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja yang boleh diisi anggota Polri di luar institusi," ujar Jimly.Skema Mirip Pengaturan TNIJimly menjelaskan, pengaturan ini akan mengacu pada model serupa seperti dalam undang-undang yang mengatur TNI, di mana posisi di luar institusi ditentukan secara jelas dan terbatas.Selama ini, menurut dia, belum ada batasan tegas mengenai jabatan eksternal yang bisa ditempati anggota Polri. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.Ke depan, aturan ini akan dituangkan dalam peraturan pemerintah atau revisi undang-undang yang tengah disiapkan di bawah koordinasi kementerian terkait.Kompolnas Akan DiperkuatSelain pembatasan jabatan, Presiden juga menyetujui penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga ini direncanakan memiliki kewenangan lebih efektif, termasuk rekomendasi yang bersifat mengikat."Penguatan Kompolnas akan diatur dalam revisi undang-undang yang sedang dipersiapkan," kata Jimly.Dalam kesempatan yang sama, KPRP juga membahas mekanisme pengangkatan Kapolri.Meski sempat muncul perbedaan pandangan, Presiden memutuskan mekanisme tetap seperti saat ini, yakni Kapolri diangkat Presiden dengan persetujuan DPR.Keputusan tersebut dinilai tetap relevan dan tidak perlu diubah dalam waktu dekat.Tidak Ada Kementerian Keamanan BaruKPRP juga memastikan tidak merekomendasikan pembentukan kementerian keamanan baru yang menaungi Polri. Menurut Jimly, kajian menunjukkan pembentukan lembaga baru justru berpotensi menimbulkan lebih banyak dampak negatif dibanding manfaat."Kesimpulannya, mudaratnya lebih besar sehingga tidak diusulkan," ujarnya.Sebagai gantinya, pemerintah akan fokus pada penguatan reformasi internal Polri melalui revisi Undang-Undang Polri, yang nantinya diturunkan ke dalam peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga instruksi presiden.Langkah ini diharapkan dapat memastikan seluruh rekomendasi reformasi berjalan efektif dan berdampak langsung pada kinerja institusi kepolisian.

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Kasus Tewasnya Winda Lorenza, Kompolnas Sebut Logika Peristiwanya Miliki Alur yang Logis

Nasional

Bahlil Siap Jalankan Arahan Prabowo soal Bensin dari Batu Bara

Nasional

Prabowo Sentil Kawan Musiman dan Tegaskan Arti Kesetiaan di HUT ke-28 PAN

Nasional

Prabowo Perintahkan Kapolri "All Out" Sikat Pidana Korporasi Pelaku Karhutla

Nasional

Komitmen Pemberantasan Korupsi: Prabowo Tak Lindungi Orang Dekat, Singgung BGN dan Hotel Sultan

Nasional

Resmikan LRT Manggarai, Prabowo Puji Pramono Anung Gubernur Hebat