KPK Tangguhkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas karena Sakit, Dirawat di RS Polri

Muchlis - Rabu, 24 Juni 2026 23:01 WIB
Korupsi kuota haji
Topikseru.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangguhkan sementara masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.Keputusan pembantaran penahanan dilakukan setelah tim dokter menyatakan kondisi kesehatan Yaqut memerlukan perawatan intensif di rumah sakit.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memutuskan membawa Yaqut menjalani rawat inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Rabu (24/6/2026)."Hari ini penyidik melakukan pembantaran terhadap tersangka YCQ berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang mengharuskan yang bersangkutan menjalani perawatan di RS Polri," ujar Budi kepada wartawan.KPK Sebut Yaqut Cholil Qoumas Mengalami Gangguan PencernaanMenurut keterangan medis yang diterima penyidik, Yaqut mengalami gangguan pada saluran pencernaan sehingga membutuhkan observasi dan penanganan lanjutan.KPK menegaskan langkah pembantaran penahanan dilakukan untuk memastikan hak dasar tersangka tetap terpenuhi selama proses hukum berjalan."Penyidik tetap akan memantau kondisi kesehatannya sekaligus memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan," kata Budi.Meski status penahanan ditangguhkan sementara, KPK memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tetap berlanjut.Kasus Kuota Haji Rugikan Negara Ratusan MiliarKPK mulai menyelidiki dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 sejak Agustus 2025.Dalam perkembangan perkara tersebut, lembaga antirasuah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada Januari 2026.Kasus ini menjadi perhatian publik setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.Kerugian itu diduga berkaitan dengan pengelolaan dan distribusi kuota haji Indonesia pada periode 2023 hingga 2024.Sempat Jadi Tahanan RumahKPK sebelumnya menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.Namun, status penahanannya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 24 Maret 2026, Yaqut kembali menjalani penahanan di rumah tahanan KPK.Selain Yaqut dan Gus Alex, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam perkara tersebut, yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.Keduanya resmi ditahan pada Juni 2026.Penyidikan Masih BerlanjutKPK hingga kini masih mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.Penyidik juga terus mengembangkan alat bukti terkait aliran dana dan proses distribusi kuota haji yang diduga melanggar aturan.Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik karena berkaitan langsung dengan pelayanan ibadah haji nasional.

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun dalam Kasus Smartboard Rp 29,5 Miliar

Nasional

KPK Temukan Jejak Aliran Uang di Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri

Nasional

Reaksi Nusron Wahid Buka Suara Usai Namanya Diseret Kasus HGB Summarecon KPK

Nasional

KPK dan Bobby Nasution Dorong Cegahan Korupsi Komprehensif

Nasional

KPK Lacak Asal-Usul Setoran Rp 10 Miliar Kasus Kementerian ATR/BPN

Nasional

KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN Usai OTT HGB Summarecon