Sukarno Tak Terbukti Terlibat G30S 1965, MPR Cabut Tap MPRS 33/1967

Damai Mendrofa - Selasa, 10 September 2024 07:20 WIB
Suasana silaturahmi kebangsaan bersama Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dan keluarganya di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/9). Foto: Istimewa
TOPIKSERU.COM, - Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR RI secara resmi mencabut TAP MPRS No.XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Sukarno.Pencabutan TAP MPRS itu dilakukan dalam perhelatan silaturahmi kebangsaan bersama Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dan keluarganya di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).Dikutip dari Bisnis.com, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan, pencabutan tersebut sesuai dengan ketetapan MPR Nomor 1 / MPR Tahun 2003 tentang peninjauan terhadap Menteri dan Status Hukum ketetapan MPRS dan MPR Tahun 19-6-2022.“Telah menyatakan TAP MPRS Nomor 33 / MPRS Tahun 1967 sudah tidak berlaku lagi," kata Bambang Soesatyo.Dia menambahkan, bahwa alasan ketetapan MPRS tersebut tidak berlaku lagi lantaran Sukarno dinyatakan tidak terbukti bersekutu dengan PKI.Sukarno adalah presiden pertama sekaligus proklamator kemerdekaan republik Indonesia. Sukarno pernah dituding tidak setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pasca pecahnya G30S 1965.Pada era pemerintahan junta militer Orde Baru, terjadi proses de-Sukarnoisasi. Terkait G30S, ada tudingan bahwa Sukarno terlibat dalam penyingkiran terhadap 6 pahlawan Revolusi. Meski, sebagian sejarawan, misalnya, Ruth T McVey dan Benedict Anderson menganggap bahwa G30S 1965 adalah konflik internal Angkatan Darat.Sebaliknya, dalam kajian yang kemudian dikenal sebagai Cornell Paper itu, Sukarno dan PKI dianggap sebagai korban. Terlepas dari konteks peristiwa yang terjadi di medio tahun 1960-an, Sukarno merupakan sosok penting yang disegani sekaligus dimusuhi oleh negara-negara Barat."Secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum," kata Bambang Soesatyo.Namun demikian, menurutnya, pencabutan ketetapan MPR itu masih menyisakan persoalan politis dan psikologis terhadap Sukarno yang dituduh sebagai pengkhianat NKRI.Sukarno Berjasa Semasa HidupnyaDia juga mengapresiasi bahwa Sukarno telah berjasa semasa hidupnya lantaran telah berkontribusi dalam pembebasan bangsa Asia-Afrika dari kolonialisme melalui Konferensi Asia Afrika Tahun 1955 di Bandung.Selanjutnya, pembentukan Organisasi Negara-Negara Non Blok, hingga menjadi Pendekar dan Pembebas Bangsa-Bangsa Islam terutama dalam perjuangan kemerdekaan bagi bangsa Palestina.Acara silaturahmi kebangsaan tersebut turut dihadiri Guntur Soekarnoputra, Sukmawati Soekarnoputri, dan Guruh Soekarnoputra. Ada juga cucu Bung Karno, antara lain Tatam Soekarnoputra dan M. Prananda Prabowo.Dalam acara itu, hadir juga sejumlah pengurus DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan anggota Fraksi PDIP di DPR RI, seperti Sekjen Hasto Kristiyanto, Ketua DPP Ganjar Pranowo, Yasonna H. Laoly, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, Djarot Saiful Hidayat, dan Komarudin Watubun.Editor: Muklis

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Nasional

MC LCC MPR Shindy Lutfiana Curhat Kehilangan Pekerjaan Usai Viral: “Semua Tuntutan Netizen Terwujud”

Nasional

MPR RI Nonaktifkan Dewan Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kalbar Usai Penilaian Viral

Nasional

MPR RI Evaluasi Total Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Usai Polemik Penilaian Viral di Media Sosial

Nasional

MPR RI Gulirkan 5.000 Paket Bantuan Bagi Korban Bencana di Sumut

Nasional

KPK Masih Dalami Dugaan Gratifikasi di MPR RI, Nilai Uang Mencapai Rp 17 Miliar