Menteri Diktisaintek Respon Usulan Gaji Dosen Hingga Rp 50 Juta per Bulan

Agus Supratman - Kamis, 09 Juli 2026 15:07 WIB
Mendikti
Topikseru.com, Jakarta – Asosiasi Dosen dan Keahlian Seluruh Indonesia (Adaksi) merilis Kajian Adaksi untuk Penghasilan Dosen yang Layak dan Bermartabat. Dalam hasil kajian tersebut, Adaksi menyatakan, standar penghasilan dosen tidak boleh hanya sedikit di atas upah minimum regional (UMR).Adaksi menyatakan, standar penghasilan dosen harus memungkinkan dosen hidup layak, bekerja fokus, dan menjaga independensi akademik. Berdasarkan kajian, Adaksi mengusulkan standar Rp 20 juta - Rp 50 juta per bulan, yang dibaca sebagai total pendapatan bermartabat yang bukan sekadar gaji pokok.Merespons usulan ini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi untuk meningkatkan kesejahteraan dosen."Melakukan evaluasi, mencari pola-pola pendekatan untuk meningkatkan kesejahteraan," ucapnya usai memberi sambutan di Orientasi Program SMA Unggul Garuda Transformasi dan Pembekalan Batch 1 Awardee Beasiswa Garuda Tahun 2026 di Grha Diktisaintek, Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026)."Termasuk kan tahun lalu kita juga memberikan tukin, itu kan semuanya dalam rangka peningkatan kesejahteraan dosen," sambung dosen dan Guru Besar Fakultas Teknologi Industri Institut Teknologi Bandung (ITB) ini.Usulan Gaji Dosen Rp 20 Juta - Rp 50 JutaDalam laporan hasil kajiannya, Adaksi menyatakan, gaji dosen harus berbasis living wage yang memungkinkan dosen hidup layak, menjaga fokus akademik, dan menjaga independensi akademik. Dalam hal ini, Adaksi menegaskan, dosen adalah profesi ahli, bukan pekerja upah minimum, sehingga standar penghasilan dosen tidak boleh hanya sedikit di atas UMR.Adapun living wage diartikan sebagai penghasilan yang cukup untuk kebutuhan dasar yang layak, baik untuk pangan, hunian, transportasi, kesehatan, pendidikan keluarga, dan konektivitas digital.Adaksi menyoroti, penghasilan yang terlalu rendah mendorong risiko dosen mencari pekerjaan sampingan berlebihan. Akibatnya, fokus mengajar, riset, dan mutu lulusan bisa terganggu.Di samping mengajar, dosen juga memiliki tanggung jawab meneliti, mengabdi, membimbing mahasiswa, menulis publikasi, serta menjalankan tugas akademik dan administratif. Tugas tridharma ini juga ditimpali dengan tugas strategis dosen untuk membentuk kualitas SDM, inovasi, dan daya saing bangsa.Untuk itu, Adaksi menegaskan, standar penghasilan dosen harus mencerminkan keahlian, tanggung jawab publik, dan martabat profesi.Usulan standar nasional penghasilan dosen yang layak dan bermartabat dari Adaksi berdasarkan komparasi risiko, tanggung jawab, living wage, dan benchmark profesi publik yakni:Dosen Asisten Ahli (Rp 20 juta per bulan)Living wage keluarga: Rp 14 juta per bulanBiaya kerja akademik: Rp 3 juta per bulanPremium profesi/jabatan: Rp 3 juta per bulanDosen Lektor (Rp 30 juta per bulan)Living wage keluarga: Rp 14 juta per bulanBiaya kerja akademik: Rp 5 juta per bulanPremium profesi/jabatan: Rp 11 juta per bulanDosen Lektor Kepala (Rp 40 juta per bulan)Living wage keluarga: Rp 14 juta per bulanBiaya kerja akademik: Rp 8 juta per bulanPremium profesi/jabatan: Rp 18 juta per bulanProfesor atau Guru Besar (Rp 50 juta per bulan)Living wage keluarga: Rp 14 juta per bulanBiaya kerja akademik: Rp 10 juta per bulanPremium profesi/jabatan: Rp 26 juta per bulanPerbandingan Gaji Dosen di Luar Negeri Vs Upah MinimumnyaSebelumnya, berkaca pada negara lain, Adaksi mendapati praktik internasional menunjukkan dosen diposisikan profesi ahli, bukan tenaga kerja berupah minimum. Berikut sejumlah perhitungannya di beberapa negara:Inggris (1,6-1,7 kali upah minimum)Dosen awal (lecturer): Rp 80 juta per bulanDosen tingkat menengah/lanjut (senior/associate): Rp 101 juta - Rp 126 juta per bulanProfesor: Rp 178 juta per bulanBelanda (1,5-2,5 kali upah minimum)Dosen awal (UD/assistant): Rp 80 juta per bulanDosen tingkat menengah/lanjut (UHD/associate): Rp 108 juta - Rp 145 juta per bulanProfesor: Rp 120 juta - Rp 210 juta per bulanAmerika Serikat (5,2-8,3 kali upah minimum)Dosen awal (assistant): Rp 117 juta per bulanDosen tingkat menengah/lanjut (associate): Rp 138 juta per bulanProfesor: Rp 186 juta per bulanJerman (2,1-2,5 kali upah minimum)Dosen awal (junior): Rp 94 juta - Rp 112 juta per bulanDosen tingkat menengah/lanjut (W2/W3): Rp 120 juta - Rp 163 juta per bulanProfesor: Rp 163 juta per bulanMalaysia (3,4-8,4 kali upah minimum)Dosen awal (DS11): Rp 25 juta per bulanDosen tingkat menengah/lanjut (DS13/14): Rp 27juta - Rp 62 juta per bulanProfesor: Rp 67 juta per bulanAustralia (1,7-4,5 kali upah minimum)Dosen awal (Level A): Rp 80 juta per bulanDosen tingkat menengah/lanjut (doktor/B/C): Rp 109 juta - Rp 149 juta per bulanProfesor: Rp 230 juta per bulanBerdasarkan praktik tersebut, Adaksi menilai:- Negara lain memberi premium profesi kepada dosen karena tingkat pendidikan, kepakaran, dan tanggung jawab publik yang tinggi- Penghasilan dosen di luar negeri tidak diletakkan hanya sedikit di atas UMR, tetapi dihitung dengan logika profesi ahli- Indonesia perlu merumuskan living wage dosen nasional yang rasional agar mutu pendidikan tinggi, riset, dan daya saing bangsa terjaga.- Standar penghasilan dosen Indonesia lebih rasional jika dihitung berbasis UMP atau UMR, dikalikan dengan koefisien profesi dan jabatan, bukan sekadar sedikit di atas UMR.Perbandingan dengan Profesi Publik LainnyaAdaksi juga mengkaji perbandingan risiko profesi dosen dan hakim. Pihaknya menggarisbawahi, perbandingan ini tidak untuk menyamakan kedua profesi, tetapi menunjukkan bahwa negara perlu menghitung risiko, martabat, dan dampak profesi publik dalam angka kongkret.Beerdasarkan risiko utama, tanggung jawab publik, dampak kesalahan, kompleksitas kerja, dan independensi, Adaksi menyimpulkan, jika risiko hakim diakui melalui tunjangan besar, maka risiko dan tanggung jawab dosen juga harus menjadi dasar standar penghasilan layak di tingkat nasional.

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait