KPK Periksa Anggota DPRD DKI Bebizie Sri Mulyati Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari

Muchlis - Kamis, 13 Agustus 2026 15:25 WIB
KPK soroti dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di kampus
Topikseru.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dari produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.Dalam perkembangan terbaru, KPK memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam perkara tersebut, Kamis (13/8/2026).Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan Bebizie yang memiliki inisial pemeriksaan BEB."Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama BEB," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/8/2026).Bebizie diketahui tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.48 WIB untuk menjalani pemeriksaan.KPK Juga Periksa Seorang AdvokatSelain Bebizie, penyidik KPK memanggil seorang advokat berinisial NE sebagai saksi dalam perkara yang sama.Berdasarkan catatan KPK, saksi NE tiba sekitar pukul 09.50 WIB.KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap AM, yang tercatat sebagai Staf Keuangan dan Administrasi Umum PT Alam Jaya Pratama.Namun, hingga pemeriksaan berlangsung, belum diketahui apakah AM telah memenuhi panggilan penyidik atau belum.KPK belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut maupun kaitan mereka dengan dugaan gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara.Kasus Rita Widyasari Terus DikembangkanPerkara yang menyeret Rita Widyasari sebenarnya telah bergulir sejak 2017.Pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi.Saat itu, Rita diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.Penyidikan kemudian berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang. Pada 16 Januari 2018, KPK menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka TPPU.Namun, pengembangan perkara tidak berhenti pada sektor perkebunan.KPK Telusuri Aliran Dana dari Batu BaraPada 19 Februari 2025, KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan dana oleh Rita yang berasal dari aktivitas pertambangan batu bara.Nilainya disebut mencapai sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.Temuan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk menelusuri dugaan aliran uang yang diterima Rita dari produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.Penyidik kemudian bergerak lebih jauh dengan menelusuri keterlibatan sejumlah perusahaan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.Tiga Perusahaan Jadi TersangkaPada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kutai Kartanegara.Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti.Penetapan korporasi sebagai tersangka menunjukkan penyidik masih mendalami bagaimana dugaan pemberian dari sektor pertambangan batu bara berlangsung, termasuk kemungkinan aliran dana kepada Rita.Dalam konteks pengembangan perkara tersebut, pemeriksaan Bebizie, seorang advokat, serta pihak dari PT Alam Jaya Pratama menjadi bagian dari upaya KPK mengumpulkan keterangan tambahan.KPK Dalami Keterkaitan Para SaksiHingga pemeriksaan berlangsung, KPK belum mengungkap apakah Bebizie maupun saksi lainnya memiliki hubungan langsung dengan dugaan aliran gratifikasi yang diterima Rita.Status sebagai saksi juga tidak berarti seseorang telah terlibat dalam tindak pidana. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi yang dianggap dibutuhkan penyidik dalam membangun konstruksi perkara.KPK masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara utuh dugaan gratifikasi sektor batu bara tersebut, termasuk aliran dana, pihak yang terlibat, serta peran masing-masing pihak yang diperiksa.

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Bahlil Siap Jalankan Arahan Prabowo soal Bensin dari Batu Bara

Nasional

KPK Temukan Jejak Aliran Uang di Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri

Nasional

Reaksi Nusron Wahid Buka Suara Usai Namanya Diseret Kasus HGB Summarecon KPK

Nasional

KPK dan Bobby Nasution Dorong Cegahan Korupsi Komprehensif

Nasional

KPK Lacak Asal-Usul Setoran Rp 10 Miliar Kasus Kementerian ATR/BPN

Nasional

KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN Usai OTT HGB Summarecon