Komisi III DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA, Ini Daftar Namanya

Muchlis - Kamis, 13 Agustus 2026 19:49 WIB
Calon hakim agung MA 2026
Topikseru.com, Jakarta - Komisi III DPR RI menyetujui 14 calon hakim agung serta hakim ad hoc HAM dan tindak pidana korupsi (tipikor) untuk Mahkamah Agung (MA).Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026), setelah seluruh kandidat menjalani rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin rapat pengambilan keputusan tersebut. Persetujuan diberikan setelah anggota Komisi III menyatakan menerima seluruh nama yang diajukan melalui Komisi Yudisial (KY)."Apakah nama-nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung tersebut dapat disetujui?" tanya Habiburokhman sebelum mengetukkan palu tanda persetujuan.Empat Calon Hakim Agung untuk Kamar PidanaDari 14 nama yang disetujui, empat di antaranya merupakan calon hakim agung untuk kamar pidana.Mereka adalah: Sudharmawatiningsih Sugiyanto Syamsul Arief Dhifla WiyaniKeempat kandidat tersebut akan menempati posisi hakim agung apabila nantinya memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna DPR dan menjalani tahapan pengangkatan sesuai ketentuan yang berlaku.Dua Calon Hakim Agung Kamar PerdataKomisi III juga menyetujui dua kandidat untuk mengisi posisi hakim agung kamar perdata.Keduanya yakni: Nurmaningsih SobandiKamar perdata menjadi salah satu bidang penting di Mahkamah Agung karena menangani berbagai perkara perdata yang masuk dalam proses kasasi maupun peninjauan kembali.Dua Calon untuk Kamar AgamaSelanjutnya, terdapat dua nama yang disetujui sebagai calon hakim agung kamar agama, yakni:Mamat RuhimatMusthofaKeduanya menjadi bagian dari kandidat yang telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR.Tiga Calon Hakim Kamar TUN Khusus PajakKomisi III DPR juga menyetujui tiga kandidat untuk posisi hakim agung pada kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak.Nama-nama tersebut yakni: L.Y. Hari Sih Advianto Maftuh Effendi Yeheskiel Minggus T.Dengan tambahan tiga kandidat tersebut, seluruh posisi yang diajukan untuk kamar TUN khusus pajak mendapat persetujuan Komisi III.Dua Calon Hakim Ad Hoc HAMUntuk posisi hakim ad hoc HAM, Komisi III DPR menyetujui dua nama: Edwin Partogi Pasaribu Roki PanjaitanHakim ad hoc HAM memiliki peran khusus dalam menangani perkara pelanggaran hak asasi manusia berat sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.Satu Calon Hakim Ad Hoc TipikorSementara untuk posisi hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor), Komisi III DPR menyetujui satu kandidat, yakni Sudiyo.Dengan demikian, seluruh 14 kandidat yang diajukan melalui proses seleksi Komisi Yudisial memperoleh persetujuan dari Komisi III DPR.Hasil Fit and Proper Test Dibawa ke ParipurnaKetua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan keputusan tersebut belum menjadi tahapan akhir.Hasil uji kelayakan dan kepatutan akan dilaporkan kepada rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan di tingkat lembaga."Hasil dari fit and proper ini akan kami laporkan ke rapat paripurna DPR RI tanggal 18 Agustus yang akan datang, untuk mendapatkan persetujuan di tingkat paripurna," kata Habiburokhman.Setelah memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna, proses pengangkatan para calon hakim tersebut akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Surya Paloh Peringatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Sumber Polemik Baru

Nasional

Ketok Pagu Anggaran Kementan 2027 Rp 28,02 Triliun, DPR Fokus Swasembada Pangan

Nasional

Dituduh Atur Pita Cukai Rokok, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun Buka Suara

Nasional

DPR Minta Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dikerahkan Maksimal

Nasional

Prabowo Ingin Leburkan BMKG dan Badan Geologi, Puan Maharani Beri Catatan Penting

Nasional

DPR Belum Buka Draf RUU Perampasan Aset, Khawatir Muncul Salah Tafsir