Polri Minta Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Dalil Penyitaan Dinilai Masuk Pokok Perkara

Muchlis - Rabu, 19 Agustus 2026 23:52 WIB
praperadilan Febrie Adriansyah
Topikseru.com, Jakarta - Kepolisian meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait keabsahan tindakan penyitaan dan upaya paksa yang dilakukan penyidik.Permintaan tersebut disampaikan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede dalam sidang dengan agenda pembacaan jawaban termohon di PN Jakarta Selatan, Rabu.Menurut Polri, permohonan yang diajukan pihak Febrie telah melebar dari ruang lingkup praperadilan karena sejumlah dalil dinilai sudah menyentuh substansi perkara pidana."Menolak secara tegas seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon," kata Abrianto dalam persidangan.Polri Nilai Dalil Febrie Masuk Materi Pokok PerkaraDalam jawabannya, Polda Metro Jaya sebagai Termohon I bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri sebagai Termohon II menilai argumentasi kubu Febrie tidak seluruhnya berkaitan dengan legalitas tindakan penyidik.Polri berpendapat praperadilan pada dasarnya hanya digunakan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan hukum tertentu dalam proses penyidikan. Sementara, persoalan mengenai apakah suatu aset berkaitan dengan tindak pidana merupakan bagian dari pembuktian perkara utama.Pihak kepolisian juga menilai kubu Febrie telah mencampurkan persoalan prosedural dengan substansi dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Menurut Abrianto, hal tersebut seharusnya dibuktikan melalui proses persidangan perkara pokok yang memberikan ruang pembuktian secara lengkap dan berimbang.Soal Uang dan Emas yang DisitaPolri turut menyoroti sejumlah permintaan dalam permohonan praperadilan Febrie yang berkaitan dengan status uang dan emas yang disita penyidik.Pihak termohon menilai hakim praperadilan tidak semestinya diminta menentukan apakah aset tersebut berasal dari tindak pidana atau tidak.Termasuk pula pertanyaan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dan TPPU, keterkaitan aset dengan dugaan kejahatan, hingga keberadaan saksi yang dapat membuktikan dugaan pemerasan maupun suap."Persoalan tersebut pada hakikatnya merupakan persoalan pembuktian materiil unsur tindak pidana yang seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara melalui proses pembuktian yang lengkap, kontradiktif, dan berimbang," ujar Abrianto.Polri menilai apabila hakim praperadilan sampai diminta menyimpulkan seseorang tidak melakukan tindak pidana atau aset yang disita bukan berasal dari tindak pidana, maka pemeriksaan tersebut telah keluar dari fungsi utama praperadilan.Febrie Persoalkan Surat Penyidikan dan PenggeledahanSementara itu, kubu Febrie Adriansyah sebelumnya mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik Polda Metro Jaya melalui gugatan praperadilan.Salah satu yang digugat adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Did/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Surat tersebut dinilai pihak Febrie tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum.Selain itu, Febrie juga mempersoalkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sp.Gled/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya.Penggeledahan tersebut dilakukan di rumah keluarga Febrie yang berada di kawasan Sentul, Cluster Parahyangan Golf 2, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.Permohonan tersebut tercatat sebagai perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Pemeriksaan praperadilan ditangani hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.Polisi Minta Hakim Fokus pada Legalitas Tindakan PenyidikDalam persidangan, Polri menegaskan bahwa pokok persoalan dalam praperadilan semestinya berkaitan dengan sah atau tidaknya prosedur hukum yang ditempuh penyidik.Adapun pembuktian mengenai dugaan korupsi, TPPU, asal-usul aset, serta hubungan antara barang yang disita dengan tindak pidana dinilai merupakan ranah pemeriksaan perkara pokok.Karena itu, pihak termohon meminta hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan Febrie Adriansyah.Perkembangan perkara ini selanjutnya bergantung pada pertimbangan hakim dalam menilai apakah tindakan penyidik yang dipersoalkan kubu Febrie telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana atau justru terdapat persoalan prosedural sebagaimana didalilkan pemohon.

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Kaki Tangan Pelaku Penganiayaan Wanita di Senayan City Ditangkap Jatanras

Nasional

Korupsi Asabri-Jiwasraya: Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp 5 Miliar dari Saksi Ferry Hongkiriwang

Nasional

Diperiksa 7 Jam, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicecar Dugaan Aliran Uang Tan Kian

Nasional

47 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan DPR, Polisi Bongkar Peran Pelaku Lewat CCTV dan Media Sosial

Nasional

Uji Materi Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tanyakan Alasan Pemohon

Nasional

Dugaan TPPO WNI di Jeju Mencuat di Media Sosial, Bareskrim Mulai Telusuri