Topikseru.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq diduga memiliki peran dalam sejumlah skema penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada 2025-2026.Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut perkara tersebut tidak berdiri pada satu pola. Penyidik menemukan tiga klaster dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed yang menyeret Akhmad Sodiq.Taufik menyampaikan konstruksi perkara tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.Klaster Pertama, Dugaan Permintaan Uang dari Orang Tua Calon MahasiswaDalam klaster pertama, KPK menduga Akhmad Sodiq mengetahui adanya permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed.Permintaan tersebut diduga dilakukan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo melalui dua orang perantara pada Agustus 2026.Menurut KPK, informasi mengenai dugaan permintaan uang tersebut diketahui oleh Akhmad Sodiq.Temuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian dugaan praktik korupsi yang kemudian didalami penyidik melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di lingkungan Rektorat Unsoed.Klaster Kedua, Muncul Arahan “Jangan Diminta di Awal”Dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed kemudian mengarah pada klaster kedua.KPK menduga Akhmad Sodiq memberikan instruksi secara langsung kepada keponakannya, MYN alias Nono, ketika proses seleksi mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026 berlangsung.Dalam komunikasi tersebut, Sodiq disebut memberikan sejumlah arahan mengenai bagaimana uang dari calon mahasiswa atau orang tua calon mahasiswa diterima.Salah satu arahan yang menjadi perhatian penyidik adalah kalimat “jangan diminta di awal” dan “jika dikasih bilang terima kasih.”KPK menilai pernyataan tersebut bukan sekadar percakapan biasa, melainkan menjadi kode atau arahan yang digunakan dalam pengurusan calon mahasiswa jalur mandiri."Ini kode, arahan-arahan, atau perintah-perintah yang selalu digunakan oleh ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor kepada MYN ketika ada pihak-pihak orang tua atau mahasiswa baru yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri," ujar Taufik.Klaster ini menunjukkan dugaan adanya komunikasi langsung antara rektor dengan pihak yang berperan sebagai perantara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.Klaster Ketiga Berkaitan dengan Akses KelulusanPola berbeda ditemukan KPK dalam klaster ketiga.Penyidik menduga Akhmad Sodiq mengetahui Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES berkomunikasi dengan pengepul calon mahasiswa baru sekaligus menerima uang selama periode penerimaan mahasiswa 2025-2026.Uang tersebut diduga berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.Setelah menerima uang, ES disebut melaporkan penerimaan tersebut kepada Akhmad Sodiq.Menurut KPK, Sodiq kemudian memberikan akses user ID kepada ES.Akses tersebut diduga digunakan untuk memberikan persetujuan terhadap kelulusan calon mahasiswa yang telah menyerahkan uang.Dengan demikian, dugaan praktik korupsi yang diungkap KPK tidak hanya berkaitan dengan permintaan atau penerimaan uang, tetapi juga menyentuh proses persetujuan kelulusan mahasiswa.OTT KPK Berujung Penetapan Enam TersangkaPengungkapan perkara tersebut bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada Kamis, 20 Agustus 2026.Sejumlah pejabat di lingkungan Rektorat Unsoed diamankan dalam operasi tersebut. Mereka di antaranya Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.Sehari setelah OTT, KPK mengumumkan penetapan tersangka.Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed yakni Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, MYN alias Nono, ES, serta dua orang perantara berinisial DMW dan AW.Dengan demikian, total terdapat enam tersangka yang ditetapkan KPK.Sementara itu, Kuat Puji Prayitno yang turut diamankan dalam OTT tidak ditetapkan sebagai tersangka.Perkara ini kini menjadi perhatian karena dugaan korupsi menyentuh proses penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri. KPK masih akan mengembangkan konstruksi perkara serta mendalami peran masing-masing tersangka berdasarkan bukti yang telah dikantongi penyidik.