Diplomasi Lintas Lembaga Berhasil Pulangkan 13 Nelayan Aceh dari Thailand

Muchlis - Minggu, 20 September 2026 07:02 WIB
Para nelayan asal Aceh Timur saat tiba di bandara dalam proses pemulangan menuju Tanah Air.
Topikseru.com - Sinergi diplomasi dan aksi kemanusiaan lintas lembaga berhasil mengawal pemulangan nelayan Aceh dari Thailand. Sebanyak 13 anak buah kapal (ABK) asal Kabupaten Aceh Timur yang sempat menjalani hukuman hukum di Negeri Gajah Putih kini resmi menginjakkan kaki kembali di Tanah Air usai dibebaskan oleh otoritas setempat.Rombongan nelayan tersebut menempuh rute perjalanan udara berjenjang dari Thailand menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (18/9/2026) malam, sebelum melanjutkan penerbangan ke Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, pada Sabtu (19/9/2026) untuk diantar menuju kampung halaman melalui jalur darat.Skema Pemulangan Berjenjang dan Kolaborasi Lintas PihakAnggota DPD RI asal Aceh, Sudirman yang akrab disapa Haji Uma, mengonfirmasi bahwa kepulangan para nelayan ini merupakan buah dari penanganan bersama antara lembaga legislatif, Pemerintah Provinsi Aceh, serta jajaran diplomatik RI di luar negeri."Mereka tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta tadi malam Jumat (18/9), dan hari ini terbang menuju Bandara Kualanamu untuk selanjutnya ke Aceh Timur lewat jalur darat," ujar Haji Uma saat dikonfirmasi dari Banda Aceh, Sabtu (19/9/2026).Selama masa transit di Jakarta, rombongan disiagakan oleh Badan Penghubung Pemerintah Aceh dan dijamu secara khusus oleh anggota DPR RI asal Aceh, Ilham Pangestu, sebelum diterbangkan menggunakan maskapai Lion Air menuju pendaratan Kualanamu.Rekam Jejak Penangkapan KM Aneuk ManjaPeristiwa ini bermula saat kapal motor KM Aneuk Manja Thailand yang mengangkut 14 nelayan asal Aceh Timur diamankan oleh otoritas laut Thailand pada 10 Maret 2026. Kapal tersebut diduga melintasi batas wilayah dan menangkap ikan secara tak berizin di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Thailand.Dari total 14 ABK yang diamankan, satu orang langsung dibebaskan di awal pemeriksaan karena masih mengategorikan usia di bawah umur.Sementara 13 ABK lainnya harus menjalani proses peradilan dengan putusan denda material maupun hukuman kurungan: 12 Kru Kapal: Dikenakan denda sebesar 100.000 baht Thailand (THB) atau vonis pengganti 200 hari kurungan. 1 Nahkoda Kapal: Dikenakan denda sebesar 150.000 THB atau vonis pengganti 300 hari kurungan.Setelah seluruh proses masa penahanan usai, koordinasi sengit antara KJRI Songkhla, KBRI Bangkok, serta Kementerian Luar Negeri RI memastikan seluruh dokumen pemulangan para nelayan Aceh Timur ditangkap Thailand tersebut rampung tanpa kendala.Identitas 13 Nelayan yang DipulangkanBerikut adalah daftar nama nelayan asal Aceh Timur yang berhasil kembali ke Tanah Air:1. Zulkifli Bin M Yusuf2. Novindra Bin Mawaradi3. Darmadan Bin Cut Ali Bin Fiah4. Saifulli Bin Abdul Hamid5. Zulkifli Bin N Mait6. Muhammad Sahputra Bin Fakhruddin7. Adnan Bin Usman8. Maulana Bin Ismail9. Anwar Bin Syah Kubat10. Rasyidin Bin Sofyan11. Raihandy Bin Michson12. Muzakir Bin Abdul Rahman13. Musliady Bin N YusufAtas tuntasnya pemulangan ini, pimpinan DPD RI menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh unsur perwakilan diplomatik dan jajaran pemerintah daerah yang telah mengawal keselamatan warga negara hingga kembali ke pangkuan keluarga.

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Super Air Jet Buka Rute Kualanamu–Bandung, Akses Konektivitas Terusan ke Bali Makin Mudah

Nasional

Keterangan Tak Sinkron, Imigrasi Kualanamu Tolak Masuk WN Pakistan

Nasional

13 Nelayan Aceh Dipulangkan dari Thailand, 5 Orang Masih Ditahan

Nasional

Ruang Udara Aman, Penerbangan Kualanamu ke Jakarta dan Bandung Kembali Beroperasi

Nasional

Imbas Erupsi Anak Krakatau: 49 Penerbangan Kualanamu Dibatalkan, Bandara Beroperasi Normal

Nasional

Erupsi Gunung Anak Krakatau Merembet: 51 Penerbangan Kualanamu Terdampak Penutupan Bandara Jakarta