Topikseru.com - Ribuan dapur penyedia makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terancam menghentikan sementara operasionalnya. Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi penangguhan atau suspend terhadap 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) karena tidak tertib menyampaikan laporan penggunaan dana harian.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin, 2 November 2026. Sanksi ini menyasar SPPG yang belum memenuhi kewajiban menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) sesuai ketentuan.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan jumlah SPPG yang terkena penangguhan tercatat berdasarkan data hingga 28 Oktober 2026.
"Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran, per 28 Oktober 2026 terdapat 6.097 SPPG yang tidak menyampaikan LPDH secara tertib dan disiplin," ujar Ketut di Jakarta.
Menurut dia, penjatuhan sanksi tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Jawa Jadi Wilayah dengan SPPG Tersuspend TerbanyakDari total 6.097 SPPG yang dikenai sanksi, wilayah Jawa, Bali, dan Madura mencatat jumlah terbanyak, yakni 2.616 unit.
Sementara itu, wilayah Sumatera berada di urutan berikutnya dengan 1.801 SPPG. Adapun 1.680 SPPG lainnya tersebar di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Maluku Utara, hingga Papua.
Rinciannya sebagai berikut:
Wilayah I: Sumatera 1.801Wilayah II: Jawa, Bali, Madura 2.616Wilayah III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua 1.680Besarnya jumlah SPPG yang terkena penangguhan memperlihatkan bahwa persoalan kepatuhan pelaporan tidak hanya terjadi di satu kawasan.
BGN menerapkan kebijakan tersebut secara lintas wilayah berdasarkan data yang telah dihimpun.
SPPG Bisa Beroperasi Kembali, tetapi Harus Lolos VerifikasiBGN tidak menutup kesempatan bagi SPPG yang terkena sanksi untuk kembali menjalankan pelayanan MBG.
Unit pelayanan yang berstatus suspend diwajibkan menyusun dan menyerahkan LPDH sesuai ketentuan.
Setelah dokumen diterima, BGN akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan format dan isi laporan telah memenuhi persyaratan.
Jika hasil verifikasi menyatakan laporan sudah benar dan sesuai ketentuan, status penangguhan akan dicabut. SPPG tersebut kemudian dapat kembali beroperasi.
Namun, ada konsekuensi selama masa penangguhan. Ketut menegaskan SPPG yang terkena suspend tidak akan menerima insentif selama status tersebut masih berlaku.
Dengan mekanisme ini, pemulihan operasional bergantung pada pemenuhan kewajiban pelaporan, bukan semata-mata pengajuan permohonan untuk kembali melayani.
LPDH Jadi Instrumen Pengawasan Dana MBGBGN menilai LPDH bukan sekadar dokumen administratif yang harus dikirim secara rutin. Laporan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memastikan penggunaan anggaran Program MBG dapat dipertanggungjawabkan.
Ketut menjelaskan, laporan harian diperlukan untuk mengukur kebutuhan anggaran SPPG dalam periode harian, mingguan, hingga bulanan. Data itu juga menjadi dasar pemantauan, pengawasan, dan evaluasi penggunaan anggaran.
Selain itu, kewajiban pelaporan dimaksudkan untuk mencegah pengalihan dana maupun penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"LPDH diwajibkan untuk memastikan akuntabilitas kinerja dan transparansi penggunaan APBN," kata Ketut.
Melalui kebijakan suspend tersebut, BGN menegaskan bahwa operasional SPPG harus berjalan seiring dengan pertanggungjawaban keuangan.
Artinya, pelayanan makanan bergizi tidak hanya dituntut berjalan, tetapi juga harus didukung pelaporan penggunaan dana yang tertib dan transparan.