Topikseru.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah terhadap jajaran kepolisian di Sukoharjo, Jawa Tengah, setelah muncul keluhan terkait penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran. Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena termasuk dalam perwira yang terkena mutasi melalui surat telegram Kapolri tertanggal 2 November 2026.
Pergantian jabatan tersebut terjadi ketika proses pemeriksaan etik terhadap sejumlah personel Polres Sukoharjo masih berjalan. Pemeriksaan dilakukan menyusul keluhan dari para santri dan pengasuh pesantren yang terdampak kegiatan penggeledahan tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/2026.
"Polri melakukan mutasi tiga perwira menengah (Pamen), yang salah satunya adalah menyangkut pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo Jawa Tengah atas nama AKBP ADS (Andhika Dharma Sena)," kata Trunoyudo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Andhika Dharma Sena Dipindahkan ke Stamaops PolriDalam keputusan tersebut, AKBP Andhika Dharma Sena dimutasikan sebagai perwira menengah (Pamen) Stamaops Polri.
Posisi Kapolres Sukoharjo selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra. Sebelumnya, Indra menjabat sebagai Kapolres Boyolali.
Sementara itu, jabatan Kapolres Boyolali akan diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang yang sebelumnya bertugas sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Mutasi ini menjadi salah satu perkembangan penting setelah polemik penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran mendapat perhatian publik.
Empat Personel Polres Sukoharjo Jalani Pemeriksaan EtikTrunoyudo menjelaskan, Andhika saat ini juga dinonaktifkan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Pemeriksaan tidak hanya menyasar mantan Kapolres Sukoharjo tersebut. Tiga personel lainnya turut dinonaktifkan untuk menjalani proses pemeriksaan etik.
Ketiganya yakni Iptu AS yang menjabat Kasat Reserse, Ipda FA selaku Kanit Pidum, serta Ipda RAP yang bertugas sebagai Kanit PPA.
Menurut Trunoyudo, proses pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa yang menimbulkan keluhan, terutama dari para santri dan pengasuh pesantren yang berada di lokasi.
Dia menegaskan, keempat personel tersebut masih menjalani proses pemeriksaan.
Dengan demikian, hasil pemeriksaan etik menjadi bagian penting untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun ketentuan kedinasan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Polri Ungkap Alasan Penggeledahan di Lingkungan PesantrenSebelum keputusan mutasi diumumkan, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir telah menyampaikan penjelasan berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah.
Menurut keterangan kepolisian, penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran merupakan bagian dari penyidikan perkara pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap seseorang berinisial I yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Sebagai tindak lanjut penyidikan, petugas melakukan sejumlah upaya, termasuk penggeledahan di lingkungan Ponpes Hamalatul Quran.
Namun, kegiatan tersebut kemudian memunculkan keberatan dari pihak pesantren, khususnya terkait dampak yang dirasakan santri dan para pengasuh.
Polda Jateng Siapkan Pendampingan Psikologis bagi SantriMenanggapi keluhan yang muncul, Polda Jawa Tengah menyampaikan bahwa personel Polisi Wanita (Polwan) telah dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan.
Kepolisian juga menyebut adanya pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sukoharjo.
Setelah kegiatan selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama.
Selain itu, Polda Jawa Tengah menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi santri yang terdampak.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penanganan dampak peristiwa, sementara pemeriksaan internal terhadap personel kepolisian masih berlangsung.
Pemeriksaan Propam Jadi Sorotan dalam Kasus Ponpes Hamalatul QuranMutasi Kapolres Sukoharjo dan penonaktifan empat personel memperlihatkan bahwa keluhan terkait penggeledahan pesantren telah ditindaklanjuti melalui mekanisme internal Polri.
Meski demikian, keputusan mutasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran etik. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menunggu hasil pemeriksaan Propam.
Publik kini menantikan transparansi proses pemeriksaan, termasuk penjelasan mengenai prosedur penggeledahan dan pertanggungjawaban personel yang terlibat.
Di sisi lain, penanganan perkara pidana yang menjadi dasar penggeledahan juga perlu tetap berjalan sesuai ketentuan hukum, dengan memperhatikan perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan pesantren.