Topikseru.com, Jakarta – Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping dan penghapusan data elektronik serta illegal access.
Ahrie, yang pernah menjadi sekretaris pribadi Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan ajudan Presiden Prabowo, menjabat Kadivkum Polri sejak Oktober 2026 melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026, menggantikan Irjen Agus Nugroho. Ia menyandang pangkat inspektur jenderal pada usia 45 tahun, sehingga tercatat sebagai salah satu jenderal bintang dua termuda di Polri.
Irjen Ahrie Sonta Nasution menjabat Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri sejak Oktober 2026, sekaligus tercatat sebagai salah satu jenderal bintang dua termuda di Polri. Ia ditunjuk melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026, sehari setelah Jenderal Suyudi Ario Seto dilantik sebagai Kapolri. Ahrie menggantikan Irjen Agus Nugroho dan menyandang pangkat inspektur jenderal pada usia 45 tahun.
Rekam jejak Ahrie mendapat pengakuan dari Komisi Kepolisian Nasional saat ia terpilih sebagai ajudan Presiden pada 2024.
Ahrie lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 2 April 1981. Ia lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2002 sebagai bagian dari Batalyon Wicaksana Laghawa. Di awal kariernya, ia pernah bertugas di Jawa Timur, antara lain sebagai Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sidoarjo.
Nama Ahrie mulai menonjol saat bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Sebagai Kepala Unit di Subdirektorat II pada 2018, ia terlibat dalam pengungkapan lebih dari 100 kilogram narkotika dalam waktu dua bulan. Ahrie juga turut membongkar sindikat narkoba asal Taiwan di perairan Tanjung Berakit, Pulau Bintan, Kepulauan Riau, dengan barang bukti mencapai 1,6 ton.
Ahrie kemudian bertugas di Mabes Polri sebagai Kepala Tim Monitoring Biro Pembinaan dan Operasional Bareskrim Polri pada 2019. Ia juga tercatat pernah terlibat dalam Satuan Tugas Khusus Operasi Nemangkawi di Papua serta operasi keamanan di Sulawesi Tengah. Pada Juli 2020, saat berpangkat ajun komisaris besar dan bertugas sebagai penyidik di Direktorat Tindak Pidana Siber, ia tergabung dalam tim yang menangkap buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, di Kuala Lumpur, Malaysia.
Tim penangkap Djoko Tjandra itu dipimpin langsung Kepala Bareskrim saat itu, Komjen Listyo Sigit Prabowo. Djoko Tjandra ditangkap di apartemennya pada 30 Juli 2020 dan dibawa pulang ke Indonesia pada malam yang sama setelah 11 tahun buron. Hubungan kedinasan dengan Listyo itu kemudian berlanjut ke jenjang berikutnya dalam karier Ahrie.
Pada 18 Agustus 2020, Ahrie dilantik sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Priok, menggantikan AKBP Kurniawan Tandi Rongre. Selama memimpin polres itu, ia menjalankan program #PriokBermasker untuk menekan penyebaran Covid-19 dan mengungkap sejumlah kasus narkoba, termasuk penangkapan selebgram Millen Cyrus dalam kasus sabu. Pada 20 Januari 2021, Ahrie menjadi satu-satunya kapolres yang diajak Listyo Sigit saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR.
Sebulan kemudian, Ahrie diangkat sebagai Sekretaris Pribadi Kapolri pada Staf Pribadi Pimpinan Polri melalui Surat Telegram Nomor ST/318/II/KEP/2021 tertanggal 18 Februari 2021. Posisinya sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok diisi AKBP Putu Kholis Aryana. Pada Agustus 2021, Ahrie menerima kenaikan pangkat luar biasa dari ajun komisaris besar menjadi komisaris besar, sebagai lulusan Akpol 2002 pertama yang menerima kenaikan pangkat luar biasa tersebut.
Ahrie meraih gelar doktor ilmu kepolisian pada 2018 melalui beasiswa Polri, dengan disertasi tentang reformasi budaya kepolisian di tingkat polres. Ia menyelesaikan pendidikan magister dan doktor ilmu kepolisian dengan predikat cumlaude, serta menempuh Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian dan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah Polri. Pada 2024, ia lulus Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri dengan predikat terbaik matrikulasi penyetaraan, dan pernah mengikuti pendidikan kejuruan di luar negeri.
Pada Oktober 2024, Ahrie terpilih menjadi ajudan Presiden Prabowo Subianto dari unsur Polri, menggantikan Mayor Teddy Indra Wijaya. Ia menjadi satu-satunya yang lolos dari enam perwira berpangkat komisaris besar yang menjalani tes dari Sekretariat Militer Presiden. "Sudah, tinggal tunggu diaktifkan. Mungkin saat ini masih orientasi," kata Listyo saat mengonfirmasi terpilihnya Ahrie pada 23 Oktober 2024.
Setelah bertugas sebagai ajudan Presiden, Ahrie menjabat Penyelidik Pengamanan Internal Utama Tingkat II Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Pada 6 Oktober 2025, ia naik pangkat menjadi brigadir jenderal dalam upacara kenaikan pangkat 27 perwira tinggi di Gedung Rupatama Mabes Polri, sebagai lulusan Akpol 2002 pertama yang menyandang pangkat jenderal. Setahun kemudian, ia dipromosikan menjadi Kadivkum Polri dengan pangkat inspektur jenderal.
Sebagai Kadivkum, Ahrie memimpin fungsi hukum di lingkungan Polri, mulai dari penyusunan regulasi hingga bantuan dan pendampingan hukum bagi institusi. Pada Oktober 2026, ia menghadiri Forum Nasional Pembangunan Hukum yang membahas harmonisasi regulasi dan tata kelola hukum nasional. Di luar tugas kedinasan, Ahrie dikenal aktif di media sosial X dan kerap menanggapi langsung aduan warga terkait kasus kepolisian, sehingga sebagian warganet menjulukinya "polisi penolong masyarakat".