Topikseru.com - Perayaan Kenduri Maulid Nabi Muhammad SAW di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Aceh, berubah menjadi tragedi berdarah pada Rabu (4/11/2026). Insiden dugaan penembakan yang merenggut nyawa satu warga serta melukai sejumlah orang lainnya meletus di tengah polemik penurunan Bendera Bulan Bintang.
Laporan awal di lapangan mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI dalam peristiwa kekerasan tersebut.
Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Teuku Mustafa Kamal, menyatakan institusinya tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengurai fakta sebenarnya di lokasi kejadian.
"Kami masih mendalami kejadian itu," kata Teuku Mustafa Kamal saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/11/2026). Hingga kini, pihak Korem belum merinci rincian kronologi maupun jumlah pasti korban luka-luka.
Gelombang Desakan Pengusutan TransparanTragedi maut ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen sipil, mahasiswa, hingga mantan aktivis perdamaian di Aceh. Penggunaan senjata api terhadap warga sipil dinilai sebagai bentuk tindakan melampaui batas yang merusak tatanan keamanan.
Ketua Umum FOKUSGAMPI, Irwandi, menegaskan bahwa pimpinan TNI dan Polri harus membuka pemeriksaan kasus ini secara transparan kepada publik guna menguji apakah tindakan aparat di lapangan sudah sebanding dengan tingkat ancaman.
"Aparat harus mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam menghadapi masyarakat," ujar Irwandi.
Pernyataan senada diutarakan alumni Institut Perdamaian Mindanao, Andi Firdhaus (Andi Lancok). Menurut mantan jurnalis konflik Aceh tersebut, letusan tembakan di perayaan keagamaan mengoyak rasa aman warga serta mengancam keberlanjutan perdamaian Aceh yang telah terbina sejak Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki dicapai.
"Simpan senjata, tidak perlu berperang dengan rakyat," cetus Andi.
Benang Kusut Regulasi Simbol DaerahTragedi Maulid di Tiro Pidie ini kembali menyingkap luka lama terkait kebuntuan dualisme aturan hukum simbol daerah. Di satu sisi, Butir 1.1.5 MoU Helsinki dan Pasal 246 UU Pemerintahan Aceh (UUPA) mengakui hak Aceh menggunakan bendera daerah yang diatur lewat Qanun Nomor 3 Tahun 2013.
Namun di sisi lain, Pemerintah Pusat secara konsisten menolak desain Bendera Bulan Bintang karena dinilai membentur Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
Ketua Gen-Z Mualem Dek Fad, Muyashir Asriyan Haikal, menilai ketiadaan kepastian hukum dari harmonisasi aturan pusat-daerah inilah yang kerap memicu gesekan berulang di lapangan.
Pemerintah Aceh dan DPR Aceh didorong untuk segera duduk bersama Pemerintah Pusat menyelesaikan harmonisasi regulasi lambang daerah secara permanen, agar perbedaan tafsir hukum tidak lagi dibayar dengan nyawa warga sipil.