SBY Prihatin Politik Makin Liar di Tengah Kasus Penyadapan Prabowo

Agus Supratman - Kamis, 05 November 2026 20:09 WIB
Sumber: Instagram/ @agusyudhoyono
Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Topikseru.com, Jakarta – Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi politik Indonesia yang dinilai semakin liar dan mengabaikan moralitas demi perebutan kekuasaan. Pernyataan tersebut muncul di tengah pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Melalui akun X miliknya pada Rabu (4/11/2026), SBY mempertanyakan arah kehidupan politik nasional yang menurutnya semakin mengkhawatirkan.

"Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita," tulis SBY.

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut menilai persaingan untuk memperoleh kekuasaan kini seolah membenarkan berbagai tindakan tanpa mempertimbangkan nilai etika dan moral.

"Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan (political power) cara apapun dibenarkan. Tidak peduli baik atau buruk. Bermoral atau tidak bermoral. Saya khawatir kalau akhirnya rakyat merasa takut dan tidak tentram hidup di negaranya sendiri," sambungnya.

SBY juga meminta Presiden Prabowo mengambil langkah untuk mengembalikan praktik politik yang menjunjung nilai-nilai keadaban.

Ia berharap Prabowo memiliki kekuatan dalam menjalankan tanggung jawab tersebut di tengah dinamika politik nasional.

"Sebagai warga bangsa yang sangat mencintai negeri ini, seperti juga warga negara Indonesia yang lain, saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ini panggilan sejarah," tulis SBY.

Pernyataan SBY muncul setelah Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan penyadapan tanpa prosedur yang berlaku.

Presiden Prabowo kemudian memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu (4/11), setelah mantan Kapolri itu menduduki posisi tersebut sejak 1 Oktober 2026.

Penyidik menduga Listyo bersama sejumlah tersangka lainnya memerintahkan kegiatan intersepsi komunikasi sepanjang 2025 hingga 2026 tanpa mengikuti ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain Presiden Prabowo, sasaran dugaan penyadapan mencakup pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi masyarakat, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.

Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana hingga enam tahun, serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dalam materi sumber disebut memiliki ancaman hukuman hingga delapan tahun.

Editor
: Muchlis

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Gibran Respons Kabinet Bayangan: Kritik dan Pengawasan Publik Jadi Bahan Evaluasi Pemerintah

Nasional

AS Hentikan Serangan ke Iran Demi Jalur Diplomasi, Negosiasi Selat Hormuz Jadi Fokus

Nasional

Prabowo Subianto: Negara Maju Bukan yang Bebas Masalah, tetapi Berani Menghadapi Kesulitan

Nasional

Gerindra Bantah Isu Awasi Gibran, Sebut Informasi Tidak Benar

Nasional

Jet Tempur AS Patroli di Timur Tengah Setelah Dialog dengan Iran Ditunda

Nasional

Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang, Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap