Kejagung RI Sampaikan Proses Hukum Tom Lembong Hingga Tersangka

Muchlis - Rabu, 30 Oktober 2024 18:23 WIB
Tom Lembong
TOPIKSERU.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyampaikan proses hukum terhadap Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan impor gula periode 2015-2023 di Kemendag.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan sebelum menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka, penyidik telah memeriksanyanya sebagai saksi sebanyak tiga kali."Terkait dengan pemeriksaan, yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali penyidik periksa sebagai saksi," kata Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/10).Dia menjelaskan bahwa sebelumnya menjadi tersangka pada Selasa (29/10) malam, Tom Lembong masih berstatus sebagai saksi.Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, lanjut Harli Siregar, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung kemudian melakukan gelar perkara.Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik pun menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka."Lalu penyidik menggunakan kewenangannya dalam rangka melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Harli.Mengenai kemungkinan ada saksi lain, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat itu menegaskan bahwa keputusan itu berdasarkan kebutuhan penyidik."Penyidik akan terus melihat apakah memang masih perlu penambahan saksi atau penambahan keterangan. Kalau memang masih harus butuh pendalaman terkait dengan keterangan-keterangan dari pihak terkait, itu akan kami lakukan," ujarnya.Soal kemungkinan adanya tersangka baru atau tidak, Harli kembali menegaskan bahwa hal itu kembali kepada penyidik dan penentuan tersangka baru nantinya akan berdasar pada alat bukti.Tom Lembong TersangkaPenyidik Kejaksaan Agung RI menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan.Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar pada Selasa (29/10) malam menjelaskan keterlibatan mantan Mendag RI dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015.Dalam rapat koordinasi antarkementerian yang menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP."Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ucapnya.

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Suasana Haru Iringi Perpisahan Harli Siregar dari Kejati Sumut, Kini Bertugas di Kejagung

Nasional

Kejagung Ungkap Modus Mark Up Kasus Amsal Sitepu, Kerugian Negara Capai Rp 1,8 Miliar

Nasional

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Kasus Minyak Goreng dan Dugaan Perintangan Penyidikan

Nasional

Jaksa Agung Kunjungan Kerja ke Sumut, Tinjau Sejumlah Satker

Nasional

Kejagung: Enam Terdakwa Sadar Selundupkan 2 Ton Sabu di Kepri, Dituntut Hukuman Mati

Nasional

Kejari Medan Amankan 3 Mobil Sitaan Kasus Korupsi Ekspor CPO