Pemerintah Resmi Berlakukan PPN 12 Persen, Kecuali Bahan Pokok, Ini Daftarnya

Muchlis - Senin, 16 Desember 2024 19:34 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2026
TOPIKSERU.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku 1 Januari 2025. Tarif PPN baru ini mengecualikan barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting).Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penetapan PPN 12 peren ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)."Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025)," kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12).Dia mengatakan kendati PPN 12 persen telah berlak, Pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan untuk barang dan jasa yang bersifat strategis.Airlangga merinci, pemerintah bakal memberikan fasilitas dengan membebaskan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting).Menko Perekonomian Airlangga merinci beberapa barang kebutuhan pokok yang bebebas dari PPN 12 persen, yakni beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso.Selanjutnya, ada ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan gula pasir.Sedangkan untuk tepung terigu, Minyakita, dan gula industri, menjadi bahan pokok yang diberikan fasilitas berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 1 persen, yang artinya tarif PPN tetap dikenakan 11 persen."Stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok, dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan minuman yang perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3 persen, juga (PPN) tetap 11 persen. Kemudian juga akan ada bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2 ini sebesar 10 kg per bulan," ujar Airlangga.Menko Airlangga mengatakan sedangkan beberapa jasa yang bersifat strategis, juga mendapat pembebasan PPN 12 persen, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024.Jasa tersebut di antaranya jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa angkutan umum, jasa keuangan, dan jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.Sejumlah fasilitas perpajakan itu diusulkan pemerintah bersama dengan paket kebijakan insentif fiskal lainnya untuk tahun 2025 mendatang.Kebijakan Pajak Berazas KeadilanMenteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati dalam kesempatan yang sama mengatakan penetapan kebijakan pajak ini tetap memperhatikan azas keadilan, keberpihakan kepada masyarakat serta gotong royong."Setiap tindakan untuk memungut (pajak) harus dilakukan berdasarkan undang-undang. Dan bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi atau bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir. Ini azas keadilan yang akan kita coba terus. Tidak mungkin sempurna tapi kita coba mendekati untuk terus menyempurnakan dan memperbaiki," kata Sri Mulyani.

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Rotasi Pejabat Kemenkeu Dipersoalkan, Bimo Wijayanto Soroti "Nama Ajaib"

Nasional

Medan Luncurkan E-Loket, Perkuat Transparansi dan Kepatuhan Pajak

Nasional

Dari Layanan Adminduk hingga Pajak Digital, KI Sumut Visitasi Kota Medan

Nasional

Lebih dari 27 Juta Kendaraan Belum Bayar Pajak, Kepatuhan PKB Nasional Baru 46,28 Persen

Nasional

Realisasi PAD Langkat Baru 22,14 Persen hingga Juli 2026, Pajak Daerah Jadi Penyumbang Terbesar

Nasional

PAD Kota Binjai Capai Rp62,76 Miliar hingga Juli 2026, Baru 38,99 Persen dari Target