Kombes Donald Simanjuntak Dipecat Buntut Pemerasan Peserta DWP, Ini Perannya!

Muchlis - Kamis, 02 Januari 2025 23:05 WIB
Ajudan Kapolri
TOPIKSERU.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dalam sidang pada Selasa (31/12).Kombes Donald yang pernah menjabat Kasi Propam Polda Sumut ini mendapat sanksi berat PTDH dalam kasus pemerasan terhadap peserta gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.Lalu, apa peran Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak hingga mendapat sanksi berat?Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wishnu Andiko mengatakan bahwa Kombes Donald bersalah karena melakukan pembiaran terhadap anggotanya yang memeras peserta DWP warga negara Malaysia dan Indonesia diduga menyalahgunakan narkoba."Telah melakukan pembiaran dan/atau tidak melarang anggotanya," kata Brigjen Pol Trunoyudo, Kamis (2/1).Atas putusan PTDH tersebut Kombes Donald Simanjuntak mengajukan banding.Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan bahwa sejatinya dalam Peraturan Polri (Perpol) terdapat pasal yang mewajibkan seorang pimpinan terkait pengawasan terhadap jajaran."Sehingga kalau pimpinan itu sudah tahu bahwa ada situasi kegiatan itu (kasus pemerasan, red.), pimpinan kira-kira menilai itu bisa melarang," kata Brigjen Pol Agus.Oleh sebab itu, kata Agus, apabila pimpinan telah mengetahui perbuatan dan membiarkan maka pimpinan harus bertanggung jawab."Pimpinannya harusnya punya langkah bisa menghentikan itu karena ada kewajiban pimpinan bisa menghentikan itu, tapi tidak dilakukan," ujar Brigjen Pol Agus.Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan pihaknya juga telah mengetahui peran dari AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.AKP Yudhy turut mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga negara Malaysia dan Indonesia, diduga menggunakan narkoba.Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, Yudhy melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya.Selain Kombes Pol Donald Simanjuntak, AKP Yudhy juga telah dijatuhi hukuman pemecatan dari Polri atau PTDH yang berlangsung dalam sidang KKEP pada Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB sampai dengan hari Rabu (1/1/2025) dini hari pukul 03.30 WIB.Terhadap putusan tersebut, Yudhy mengajukan banding.

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Kompol DK Belum Ajukan Banding PTDH, Pemecatan Bisa Final dalam 7 Hari

Nasional

Viral Vape "Pod Getar", Kompol Dedi Kurniawan Dipecat Tidak Hormat dari Kepolisian

Nasional

Polda Maluku Percepat PTDH Anggota Brimob MS Diduga Aniaya Anak hingga Tewas

Nasional

Fakta Baru Kasus AKBP Didik: Istri Positif MDMA, Perannya Bikin Geger

Nasional

Sidang Etik Polri: AKBP Didik PTDH, Aipda Dianita Jalani Rehabilitasi BNN

Nasional

Ratusan Warga Bawa 'Pocong' Geruduk Polda Sumut: Desak Kompol DK Dipecat karena Diduga Kriminalisasi Kasus Sabu