KontraS Desak Polda Sumut Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyiksaan Fadli Lukman

Muchlis - Senin, 10 Agustus 2026 13:14 WIB
Kontras Sumut
Topikseru.com, Medan - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara mendesak Polda Sumut mempercepat penanganan laporan dugaan penyiksaan terhadap Fadli Lukman Simanjuntak (19) yang diduga melibatkan sejumlah personel Polres Pelabuhan Belawan.KontraS menilai proses hukum perkara tersebut telah berjalan berbulan-bulan tanpa kepastian. Lembaga itu meminta penyidik segera meningkatkan status perkara apabila alat bukti yang diperlukan telah terpenuhi.Staf Opini Publik KontraS Sumut, Adhe Junaedy, mengatakan proses hukum yang berlarut-larut berpotensi semakin memperpanjang penderitaan korban."Proses hukum harus dilakukan secara cepat agar tidak memperpanjang luka korban," kata Adhe.KontraS Soroti Penanganan yang Dinilai LambatMenurut KontraS Sumut, dugaan penyiksaan terhadap Fadli terjadi setelah pemuda tersebut ditangkap pada 9 Februari 2026 di kawasan Paluh Merbau, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.Fadli disebut ditangkap atas dugaan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian.Dalam proses tersebut, KontraS menduga Fadli mengalami kekerasan fisik. Di antaranya, kedua mata kaki disebut dipukul menggunakan batang besi, kedua betis ditembak, serta wajah ditendang ketika korban dalam kondisi mata tertutup dan tangan diborgol.KontraS juga menyebut Fadli diduga dipaksa mengakui keterlibatan dalam kasus pembunuhan saat mengikuti tawuran.Hingga kini, menurut KontraS, masih terdapat dua proyektil yang disebut bersarang di kaki Fadli."Bagi kami, ketika peluru masih bersarang di tubuh korban tanpa ada pemulihan yang memadai, penderitaan korban masih berlangsung," ujar Adhe.Laporan Polisi Sudah Dilayangkan Sejak MaretIbu Fadli yang didampingi KontraS Sumut telah membuat laporan dugaan tindak pidana penyiksaan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut pada 19 Maret 2026.Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/453/III/2026/SPKT/Polda Sumut.Selain laporan pidana, pengaduan juga disampaikan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut pada 30 Maret 2026 dengan nomor pengaduan 260330000040.KontraS menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan sejumlah personel Polres Pelabuhan Belawan.Nama yang disebut dalam laporan antara lain IPDA FG, AIPTU GCB Daely, BRIPKA RM, BRIGADIR A, dan AKP AP, serta beberapa personel lainnya.KontraS Pertanyakan Lambannya Gelar PerkaraAdhe mengatakan proses penanganan laporan di Ditreskrimum maupun Bidpropam Polda Sumut masih berada pada tahap penyelidikan.Menurut dia, kondisi tersebut menjadi sorotan karena beberapa langkah pemeriksaan telah dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah personel yang dilaporkan.KontraS juga menyebut pihaknya baru menerima satu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 3 April 2026. Komunikasi berikutnya, menurut KontraS, lebih banyak dilakukan tanpa dokumen resmi.Di sisi lain, informasi mengenai rencana sidang etik terhadap personel yang dilaporkan juga disebut belum terealisasi."Di Ditreskrimum, gelar perkara juga belum dilaksanakan," kata Adhe.KontraS menyebut pada 27 Juli 2026 pihaknya menerima informasi perkembangan penyelidikan yang menyatakan rumah sakit telah menyerahkan Visum et Repertum.KontraS Serahkan Bukti VideoSelain dokumen medis, KontraS mengaku telah menyerahkan alat bukti tambahan kepada penyidik berupa sebuah flashdisk.Menurut Adhe, flashdisk tersebut berisi rekaman video yang menunjukkan Fadli tidak melakukan perlawanan ketika proses penangkapan berlangsung.KontraS menilai bukti tersebut semestinya menjadi salah satu bahan penting dalam mengevaluasi dugaan kekerasan yang dialami korban.Namun, lembaga tersebut menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap kekuatan pembuktian kepada penyidik melalui mekanisme hukum yang berlaku.Persoalkan Pasal yang Digunakan PenyidikKontraS juga mempertanyakan konstruksi pasal yang digunakan dalam penanganan perkara tersebut.Adhe menilai dugaan tindakan yang dialami Fadli perlu dilihat secara lebih komprehensif, termasuk kemungkinan penerapan ketentuan pidana yang berkaitan dengan pemaksaan seseorang untuk memberikan pengakuan atau keterangan.Ia mengaitkan hal tersebut dengan Pasal 529 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sembari mendesak penyidik mempertimbangkan seluruh ketentuan yang relevan berdasarkan fakta dan alat bukti."Para pelaku juga memenuhi unsur penyiksaan sebagaimana diatur Pasal 529 KUHP, di mana Fadli disiksa, dipukul, dan ditembak kakinya demi satu pengakuan seperti yang diinginkan para terduga," ujar Adhe.KontraS Kaitkan dengan Perlindungan HAMKontraS menilai dugaan kekerasan terhadap Fadli tidak hanya berkaitan dengan proses pidana, tetapi juga menyentuh persoalan perlindungan hak asasi manusia.Adhe merujuk pada Pasal 5 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang melarang penyiksaan maupun perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.Ia juga mengingatkan adanya jaminan dalam Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 serta ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan.KontraS turut menyoroti Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 mengenai implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas kepolisian.Menurut KontraS, seluruh ketentuan tersebut seharusnya menjadi rujukan dalam memastikan proses penegakan hukum berlangsung profesional dan tidak menggunakan metode yang tidak manusiawi.Minta LPSK dan Komnas HAM Turun TanganSelain mendesak Polda Sumut mempercepat proses hukum, KontraS meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perhatian terhadap kondisi Fadli maupun saksi yang berkaitan dengan perkara.KontraS juga meminta Komnas HAM menjalankan fungsi pemantauan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.Adhe menilai penanganan perkara secara serius dapat menjadi bagian dari evaluasi terhadap praktik penegakan hukum di lingkungan kepolisian.“Jika proses hukum berjalan dengan baik menggunakan pasal tindak pidana penyiksaan ini akan menjadi preseden baik bagi komitmen terhadap reformasi kepolisian,” katanya.Fadli Ditangkap pada Februari 2026KontraS menyebut Fadli ditangkap pada Senin, 9 Februari 2026, di Paluh Merbau, Percut Sei Tuan.Saat itu, Fadli diduga ditangkap dalam perkara kekerasan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian.KontraS juga mempersoalkan administrasi penangkapan dan penahanan. Menurut lembaga tersebut, surat perintah penangkapan dan penahanan baru diterima orang tua Fadli sekitar 20 hari setelah peristiwa penangkapan.KontraS turut menyatakan Fadli tidak mendapatkan keleluasaan untuk memilih penasihat hukum.Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui mekanisme hukum. Polda Sumut juga belum memberikan keterangan mengenai hasil akhir penanganan laporan maupun status hukum seluruh personel yang dilaporkan.KontraS berharap perkara tersebut segera memperoleh kepastian hukum sehingga hak korban atas keadilan dan pemulihan dapat terpenuhi.

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Sumut

Patroli Siber Polda Sumut Bongkar Dugaan Siaran Pornografi, Perempuan IP Ditangkap

Sumut

Brimob Polda Sumut Kerahkan Rantis AWC Hadapi Abu Vulkanik Gunung Sinabung

Sumut

dr Boyke Ingatkan Pentingnya Premarital Check-up Sebelum Menikah, Ini yang Perlu Diperiksa

Sumut

Gunung Sinabung Siaga, 100 Personel Brimob Sumut Dikerahkan ke Karo

Sumut

Pengemudi Taksi Online Dibunuh demi Mobil, 2 Pelaku Ditangkap 8 Jam Usai Jasad Ditemukan

Sumut

Rekening Koordinator AMPB Diblokir, Koalisi Sipil Minta Bank Mandiri Buka Alasan