Pemutihan Pajak Kendaraan Sumut Mulai 2 November 2026, Denda dan Tunggakan Bisa Dibebaskan

Rizky Aisyah - Minggu, 01 November 2026 17:15 WIB
Ilustrasi AI
Pemutihan pajak kendaraan Sumut berlaku 2–30 November 2026. Cek lima jenis keringanan yang bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan.

Topikseru.com - Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Utara (Sumut). Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 2 hingga 30 November 2026.

Program ini memberikan sejumlah keringanan bagi masyarakat, mulai dari penghapusan denda pajak hingga pembebasan pokok tunggakan untuk tahun tertentu.

Kebijakan tersebut diumumkan Pemprov Sumut melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut pada akhir Oktober 2026.

Kepala Diskominfo Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, mengatakan program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.

Masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Sumut Berlangsung?

Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Utara berlangsung selama November 2026, dengan jadwal sebagai berikut:

•Mulai: 2 November 2026.

•Berakhir: 30 November 2026.

•Wilayah: Provinsi Sumatera Utara.

•Pembayaran: Melalui aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT, sesuai layanan yang tersedia.

Masyarakat sebaiknya tidak menunggu hingga hari terakhir untuk mengurus kewajiban pajak kendaraan. Wajib pajak juga perlu memastikan persyaratan administrasi dan jenis keringanan yang sesuai dengan kondisi kendaraannya.

Lima Keringanan dalam Program Pemutihan Pajak

Pemprov Sumut memberikan sejumlah pembebasan dalam program pemutihan kali ini.

1. Pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya

Pemerintah memberikan pembebasan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor untuk tahun ketiga dan seterusnya sesuai ketentuan program.

Keringanan ini menjadi salah satu poin penting bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama beberapa tahun.

2. Penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pemilik kendaraan juga mendapatkan pembebasan denda PKB. Dengan demikian, masyarakat dapat memeriksa kembali kewajiban pajaknya untuk mengetahui besaran pembayaran setelah keringanan diterapkan.

3. Pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua

Program ini mencakup pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.

Ketentuan ini berkaitan dengan proses balik nama kendaraan bekas atau perpindahan kepemilikan kendaraan, dengan tetap mengikuti persyaratan administrasi yang berlaku.

4. Pembebasan pajak progresif

Pemprov Sumut juga memberikan pembebasan pajak progresif sesuai ketentuan program.

Keringanan ini relevan bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan dan terkena ketentuan pajak progresif.

5. Penghapusan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya

Pembebasan juga mencakup denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

Perlu diperhatikan, pembebasan yang diumumkan pemerintah mencakup komponen-komponen tertentu. Masyarakat sebaiknya mengonfirmasi jumlah yang harus dibayar melalui kanal resmi sebelum melakukan transaksi.

Bagaimana Cara Memanfaatkan Pemutihan Pajak?

Pemprov Sumut menyebut pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT. Ketersediaan layanan dan jenis transaksi yang dapat diproses secara daring perlu disesuaikan dengan ketentuan masing-masing layanan.

Berikut langkah yang bisa dilakukan masyarakat:

1.Periksa status pajak kendaraan dan data kepemilikan.

2.Siapkan dokumen kendaraan serta identitas yang diperlukan.

3.Periksa apakah jenis tunggakan atau kewajiban kendaraan termasuk dalam program pembebasan.

4.Gunakan aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT untuk transaksi yang memenuhi persyaratan layanan.

5.Jika transaksi tidak dapat dilakukan secara daring, tanyakan prosedur selanjutnya kepada Samsat setempat.

6.Simpan bukti pembayaran dan pastikan status kewajiban pajak sudah diperbarui.

Untuk mengetahui persyaratan lengkap, masyarakat disarankan memantau pengumuman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut dan Samsat.

Mengapa Pemerintah Menggelar Pemutihan?

Menurut Pemprov Sumut, program ini tidak hanya ditujukan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, tetapi juga mendorong ketertiban administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.

Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerimaan tersebut digunakan untuk mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.

Melalui program pembebasan ini, pemerintah berharap lebih banyak masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus memperbarui administrasi kendaraan.

Jangan Lewatkan Batas Waktu 30 November

Pemilik kendaraan di Sumatera Utara yang memiliki tunggakan dapat memanfaatkan program ini selama periode 2–30 November 2026.

Meski demikian, tidak semua komponen pajak otomatis dibebaskan. Jenis keringanan, besaran pembayaran, serta persyaratan administrasi tetap mengikuti ketentuan resmi program.

Karena itu, masyarakat sebaiknya memeriksa status kendaraannya dan memastikan jumlah kewajiban yang harus dibayar melalui kanal resmi sebelum batas waktu berakhir.

Editor
: Muchlis

Tag:

Berita Terkait

Topik Wiki

Pemprov Sumut Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Tunggakan dan Denda Bisa Dihapus

Topik Wiki

Ekspor Sumut Tembus Rp 258,96 Miliar, Kopi hingga Sarang Walet Jadi Andalan

Topik Wiki

Kapolda Sumut Sonny Irawan Tetapkan 4 Program Prioritas, Warga Bisa Mengadu Lewat Hotline

Topik Wiki

Ekspor Sumut Tembus Rp8,1 Triliun, Sarang Burung Walet Jadi Komoditas Andalan

Topik Wiki

Kreator Konten di Medan Dibekuk Polisi, Diduga Kasus Penistaan Agama

Topik Wiki

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Sumut hingga 30 Oktober 2026, Medan dan Deli Serdang Waspada