11 Burung Mati dalam Kasus Perdagangan Satwa di Medan, Sosok Pemilik Rumah Jadi Sorotan

Rizky Aisyah - Selasa, 03 November 2026 16:58 WIB
Kasus perdagangan satwa liar kembali mencuat di Sumatera Utara. Penemuan 101 burung dilindungi di Medan membuka dugaan adanya jaringan perdagangan antardaerah.

Topikseru.com -Perdagangan satwa liar dilindungi kembali menjadi sorotan setelah petugas Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatera menemukan 101 ekor burung cica daun di sebuah rumah di Kota Medan, Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus ini bukan hanya menyelamatkan puluhan burung dari dugaan perdagangan ilegal. Petugas juga menemukan indikasi keterkaitan dengan jaringan peredaran satwa liar yang sebelumnya pernah terseret kasus hukum.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli. Penindakan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut karena kerap terdengar suara burung dalam jumlah banyak.

Setelah melakukan pemantauan, petugas menemukan puluhan kandang berisi burung yang disimpan di gudang lantai dua rumah tersebut.

Sebanyak 101 Burung Ditemukan, 11 Ekor Mati

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga jenis burung cica daun yang termasuk satwa dilindungi.

Rinciannya terdiri atas 37 ekor cica daun sayap biru Sumatera, 42 ekor cica daun kecil, dan 22 ekor cica daun Sumatera.

Dari total 101 burung tersebut, sebanyak 90 ekor ditemukan masih hidup, sedangkan 11 lainnya sudah mati.

Burung-burung tersebut kemudian menjalani identifikasi dan pemeriksaan kesehatan sebelum dikembalikan ke alam.

Sebanyak 90 burung yang masih hidup akhirnya dilepasliarkan di kawasan Taman Wisata Alam Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Terduga Pemilik Rumah Tidak Berada di Lokasi

Kasus ini semakin menjadi perhatian karena pemilik rumah berinisial AS tidak ditemukan saat petugas melakukan penggerebekan.

Menurut keterangan Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera, AS memiliki keterkaitan dengan perkara perdagangan satwa dilindungi yang sebelumnya ditangani aparat penegak hukum.

Dalam perkembangan terbaru yang diberitakan Mongabay Indonesia pada 2 November 2026, AS disebut telah lama menjadi target operasi dan juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pelalawan, Riau.

Petugas masih berupaya melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk mengungkap asal-usul burung serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penyidik menduga kasus tersebut tidak berdiri sendiri dan masih memiliki hubungan dengan jaringan perdagangan satwa liar antardaerah.

Burung Diduga Berasal dari Hutan Leuser

Hal lain yang menjadi perhatian adalah asal burung-burung tersebut.

Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera menyebut burung yang ditemukan di Medan diduga berasal dari kawasan Hutan Leuser.

Kawasan ini merupakan salah satu habitat penting bagi berbagai jenis satwa liar di Pulau Sumatera.

Kepala Bidang Wilayah III Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, Palbert Turnip, mengungkapkan bahwa aktivitas perburuan burung masih ditemukan di sejumlah wilayah pengawasan.

Dalam patroli sepanjang September 2026, petugas menemukan jejak perburuan menggunakan jaring, getah, dan burung pemikat.

Sejumlah lokasi yang disebut masih memiliki indikasi aktivitas perburuan antara lain wilayah Langkat-Karo, Bahorok, Bukit Lawang, Marike, Tangkahan, hingga kawasan Tenggulun di Aceh Tamiang.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa ancaman terhadap satwa liar tidak hanya berasal dari perdagangan, tetapi juga aktivitas perburuan langsung di habitat alaminya.

Koordinasi Penegak Hukum Ikut Dipertanyakan

Selain persoalan perdagangan satwa, kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai koordinasi antarinstansi penegak hukum.

Andi Sinaga dari Forum Investigator Zoo Indonesia menilai lolosnya AS dari penggerebekan menunjukkan adanya persoalan serius dalam pertukaran informasi antarlembaga.

Pasalnya, AS disebut sudah berstatus DPO dalam perkara yang ditangani Polres Pelalawan sejak 2022.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengapa informasi mengenai status pencarian yang bersangkutan belum terintegrasi secara efektif dalam proses penindakan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Flight Indonesia, Marison Guciano, menilai penindakan terhadap perdagangan satwa liar harus menyasar pelaku utama dan jaringan yang berada di belakangnya.

Menurutnya, perdagangan ilegal burung tidak bisa dianggap sebagai persoalan kecil karena aktivitas tersebut dapat mengancam kelestarian satwa dan keseimbangan ekosistem.

Kasus 101 burung di Medan menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa liar bukan sekadar persoalan jual beli hewan. Di baliknya, terdapat ancaman terhadap kelestarian hutan dan satwa yang hidup di dalamnya.

Editor
: Muchlis

Tag:

Berita Terkait

Topik Wiki

Pria Tenggelam di Pantai Siporoporo Simalungun Ditemukan di Kedalaman 17 Meter

Topik Wiki

BMKG Peringatkan Hujan Lebat Sepekan di Sumut, Medan Waspada

Topik Wiki

Pegawai Lapas Medan Ditangkap Bawa 599 Vape Diduga Berisi Narkoba, Dijanjikan Upah Rp 20 Juta

Topik Wiki

MLFC Dukung PERADI-Malaysian Bar International Friendly Games 2026, Dorong Medan Jadi Tuan Rumah

Topik Wiki

Jelang Porprovsu 2026, Pengurus Cabor Medan Keluhkan Persiapan Atlet yang Belum Jelas

Topik Wiki

Dimsum Warisan di Kesawan Jadi Buruan, Ini Daya Tarik Kuliner Tersembunyi di Sudut Medan