Topikseru.com - Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan tersebut diumumkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa, 3 November 2026. Listyo tidak sendiri. Dua perwira tinggi Polri lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, wartawan, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Lantas, bagaimana kasus ini bermula dan apa saja yang ditemukan penyidik?
1. Dugaan Penyadapan Berlangsung Sejak 2025
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan terjadi dalam rentang 2025 hingga 2026.
Pada periode tersebut, para tersangka diduga memerintahkan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS).
LIMS merupakan sistem yang digunakan untuk mengelola proses intersepsi atau penyadapan secara resmi.
Namun, menurut penyidik, sejumlah nomor tersebut dimasukkan tanpa melalui proses verifikasi dan tidak berkaitan dengan kegiatan penyelidikan maupun penyidikan suatu perkara pidana.
Tindakan itu diduga tidak sesuai dengan prosedur penyadapan yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
2. File Hasil Penyadapan Diduga Diperintahkan untuk Dihapus
Perkembangan lain muncul pada Oktober 2026.
Bareskrim mengungkap bahwa para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.
Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Namun, tindakan itu diketahui oleh petugas yang kemudian melaporkannya kepada pihak berwenang.
Peristiwa tersebut menjadi salah satu titik penting yang mengawali pengungkapan perkara dugaan penyadapan ilegal ini.
3. Laporan Polisi Dibuat pada 30 Oktober 2026
Petugas yang mengetahui dugaan penghapusan file kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Bareskrim selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman dugaan penyadapan dan penghapusan data elektronik.
4. Listyo Sigit dan Dua Perwira Tinggi Polri Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah melakukan penyidikan, Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, AHN, dan EH.
Ketiganya diidentifikasi sebagai:
•Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan Kapolri yang kemudian menjabat Kepala Staf Kepresidenan.
•Ahrie Sonta Nasution (AHN), Kepala Divisi Hukum Polri.
•Eko Hadi Santoso (EH), pejabat di lingkungan pendidikan dan pelatihan Polri.
Sementara itu, seorang perwira tinggi lainnya berinisial SU, yang diidentifikasi sebagai Irjen Slamet Uliandi, masih berstatus saksi dalam perkara tersebut.
Ketiga tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan besar karena salah satu pihak yang diduga terlibat merupakan mantan pimpinan tertinggi kepolisian Indonesia.
5. Siapa Saja yang Diduga Menjadi Sasaran Penyadapan?
Berdasarkan keterangan Kabareskrim, nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan berasal dari sejumlah kalangan.
Di antaranya:
•Presiden Prabowo Subianto.
•Pejabat negara.
•Tokoh politik.
•Tokoh media dan wartawan.
•Pimpinan organisasi masyarakat.
•Aktivis lembaga swadaya masyarakat.
•Kalangan pengusaha.
Luasnya kelompok yang diduga menjadi sasaran membuat perkara ini mendapat perhatian serius.
Meski demikian, penyidik masih perlu mengungkap secara terperinci siapa saja pemilik nomor yang disadap, bagaimana informasi tersebut digunakan, dan apa tujuan aktivitas itu dilakukan.
6. Terancam Hukuman hingga 10 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum.
Berdasarkan keterangan Bareskrim, pasal yang disangkakan meliputi:
•Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyadapan atau intersepsi ilegal, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
•Pasal 332 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
•Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perubahan, penghilangan, atau pemindahan informasi elektronik tanpa hak, dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Penerapan pasal-pasal tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.
7. Pemerintah Sebut Motif Penyadapan Belum Terungkap
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa penyelidikan masih berada pada tahap awal.
Menurut Yusril, pemerintah belum menemukan bukti yang menghubungkan para tersangka dengan tindakan makar maupun memastikan motif di balik dugaan penyadapan tersebut.
Artinya, penyidik masih harus mendalami tujuan penyadapan, pihak yang memberikan perintah, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penggunaan sistem penyadapan kepolisian di luar prosedur hukum.
Hingga 4 November 2026, proses penyidikan masih berlangsung. Penetapan tersangka bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses peradilan.
Perkembangan kasus ini akan menjadi perhatian publik, terutama terkait perlindungan privasi, penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat, dan kepatuhan terhadap prosedur hukum di Indonesia.