Topikseru.com - Nilai impor pupuk ke Sumatera Utara (Sumut) mencapai 31,9 juta dollar AS atau sekitar Rp 579,2 miliar pada September 2026. Angka tersebut melonjak hingga 328 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 7,4 juta dollar AS atau sekitar Rp 134,2 miliar.
Kenaikan ini menjadi perhatian karena pupuk merupakan salah satu komoditas penting bagi sektor pertanian. Perubahan nilai impor dalam waktu singkat juga memunculkan pertanyaan mengenai kebutuhan pasokan pupuk di Sumatera Utara.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara yang diberitakan pada awal November 2026, nilai impor pupuk pada Agustus 2026 masih berada di angka 7,4 juta dollar AS. Sebulan kemudian, nilainya meningkat menjadi 31,9 juta dollar AS.
Meski kenaikannya mencapai 328 persen secara bulanan, angka tersebut perlu dibaca secara tepat. Data yang disampaikan merupakan nilai impor, bukan keterangan bahwa volume atau jumlah fisik pupuk yang masuk ke Sumut juga naik 328 persen.
Jika dibandingkan dengan September 2025, nilai impor pupuk pada September 2026 yang mencapai 31,9 juta dollar AS meningkat sekitar 19 persen dari 26,8 juta dollar AS.
Sementara itu, secara kumulatif sepanjang Januari hingga September 2026, nilai impor pupuk Sumut mencapai 256,8 juta dollar AS. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni sekitar 216 juta dollar AS.
Mengapa nilai impor pupuk meningkat tajam?
Kenaikan nilai impor dalam satu bulan tidak selalu berarti kebutuhan pupuk meningkat dengan persentase yang sama. Ada sejumlah faktor yang perlu diperhatikan untuk memahami perubahan tersebut.
Pertama, waktu kedatangan barang dan transaksi impor. Nilai impor bulanan dapat meningkat ketika pengiriman atau pencatatan transaksi dalam jumlah besar terkonsentrasi pada satu periode.
Kedua, perubahan harga dan jenis pupuk. Nilai impor dipengaruhi harga barang, jenis produk, serta komposisi komoditas yang didatangkan. Karena itu, kenaikan nilai belum cukup untuk menyimpulkan bahwa jumlah pupuk yang masuk bertambah dalam proporsi serupa.
Ketiga, kebutuhan industri dan pasar. Pupuk yang diimpor tidak otomatis seluruhnya merupakan pupuk bersubsidi untuk petani. Impor juga dapat berkaitan dengan kebutuhan sektor industri maupun pasar pupuk nonsubsidi.
Hingga data yang diberitakan tersebut, belum ada penjelasan rinci dari BPS mengenai faktor spesifik yang menyebabkan lonjakan nilai impor pupuk Sumut pada September 2026. Karena itu, penyebab kenaikan 328 persen tersebut belum dapat dipastikan hanya dari angka statistik impor.
Kuota pupuk bersubsidi Sumut juga menjadi sorotan
Di tengah kenaikan nilai impor, persoalan ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani Sumatera Utara juga menjadi perhatian.
Pada 2026, alokasi pupuk bersubsidi untuk Sumut ditetapkan sebanyak 503.780 ton. Rinciannya terdiri atas 202.258 ton urea, 241.930 ton NPK, 2.181 ton NPK khusus, dan 57.083 ton pupuk organik.
Data realisasi yang diberitakan pada April 2026 menunjukkan penyaluran hingga Maret belum merata pada seluruh jenis pupuk. Realisasi urea tercatat 18,40 persen, NPK 20,61 persen, NPK khusus 12,04 persen, sedangkan pupuk organik 2,84 persen.
Di sisi lain, pada akhir Oktober 2026, anggota DPRD Sumatera Utara Rudi Alfahri Rangkuti menyoroti rencana pengurangan kuota pupuk bersubsidi di Sumut sekitar 34.000 ton. Ia juga menyampaikan perkiraan kekurangan kebutuhan pupuk petani sekitar 60.000 ton.
Pernyataan tersebut merupakan sorotan dari pihak legislatif dan perlu dibedakan dari data resmi mengenai kebutuhan serta ketersediaan pupuk di lapangan.
Lonjakan impor belum tentu berarti pupuk subsidi bertambah
Kenaikan nilai impor pupuk hingga Rp579,2 miliar tidak serta-merta menunjukkan bahwa pasokan pupuk bersubsidi bagi petani Sumut ikut meningkat.
Untuk mengetahui dampaknya terhadap petani, perlu dilihat lebih jauh jenis pupuk yang diimpor, negara asal, volume dalam satuan ton, tujuan penggunaan, serta apakah produk tersebut masuk ke jalur distribusi subsidi atau nonsubsidi.
Data impor juga perlu dibandingkan dengan kebutuhan pupuk berdasarkan luas lahan, jenis tanaman, musim tanam, dan realisasi penyaluran di setiap daerah.
Dengan demikian, angka kenaikan 328 persen menjadi petunjuk adanya perubahan besar dalam nilai perdagangan pupuk Sumatera Utara. Namun, data tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa petani telah memperoleh pasokan lebih banyak atau bahwa kebutuhan pupuk di daerah mengalami lonjakan sebesar itu.