Topikseru.com - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru setelah Bareskrim Polri mengungkap adanya dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari sistem komputer yang digunakan untuk mengelola intersepsi komunikasi.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Oktober 2026. File yang tersimpan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) disebut-sebut diperintahkan untuk dihapus.
Kasus ini semakin menyita perhatian setelah tiga perwira tinggi kepolisian ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah mantan Kapolri Listyo Sigit.
Dua nama lainnya yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Pengungkapan dugaan penghapusan file tersebut menambah panjang daftar persoalan dalam perkara ini. Sebab, penyidik tidak hanya harus mengungkap siapa yang melakukan penyadapan, tetapi juga menelusuri bagaimana data hasil penyadapan dikelola dan mengapa file tersebut diduga dihapus.
Berawal dari Dugaan Penyalahgunaan Sistem LIMS
Kasus ini berkaitan dengan penggunaan Lawful Interception Management System atau LIMS, sebuah sistem yang berhubungan dengan pengelolaan penyadapan komunikasi elektronik.
Dalam penegakan hukum, penyadapan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Tindakan tersebut harus mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, Bareskrim menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem LIMS tanpa melalui proses verifikasi.
Nomor-nomor tersebut diduga menjadi sasaran penyadapan tanpa berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Dugaan aktivitas tersebut disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
Salah satu nomor yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, aktivis, hingga pengusaha juga disebut masuk dalam kelompok sasaran.
Dugaan Penghapusan File Terjadi pada Oktober 2026
Bagian lain yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan penghapusan file hasil penyadapan.
Bareskrim mengungkap bahwa pada Oktober 2026 terdapat dugaan perintah untuk menghapus file yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
Dugaan tersebut menjadi penting karena data elektronik dapat membantu mengungkap aktivitas penyadapan, termasuk nomor yang menjadi sasaran dan pihak yang mengakses sistem.
Penyidik kini perlu menelusuri apakah file tersebut benar-benar telah dihapus secara permanen atau masih dapat dipulihkan melalui pemeriksaan forensik digital.
Kasus ini kemudian dilaporkan kepada Bareskrim pada 30 Oktober 2026 oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan aktivitas tersebut.
Laporan itu menjadi salah satu pintu masuk pengusutan perkara hingga penetapan tiga tersangka.
Polisi Sita 11 HP dan Empat Flashdisk
Untuk mendalami perkara tersebut, penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti elektronik.
Sebanyak 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk disita untuk kepentingan pemeriksaan.
Selain menyita barang bukti, polisi juga telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap kronologi dugaan penyadapan, penggunaan sistem LIMS, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Barang bukti elektronik menjadi bagian penting dalam perkara ini karena penyidik perlu mencocokkan komunikasi, aktivitas perangkat, dan informasi yang berkaitan dengan sistem penyadapan.
Tiga Jenderal Polisi Menjadi Tersangka
Bareskrim menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
Mereka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi masih berstatus saksi dalam perkara tersebut.
Ketiga tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penyadapan yang kini sedang diselidiki.
Mereka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, termasuk Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketiganya juga telah ditahan di Rutan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.
Motif Penyadapan Masih Menjadi Pertanyaan
Meski sejumlah fakta mulai terungkap, motif di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo masih menjadi pertanyaan.
Penyidik perlu memastikan alasan nomor telepon kepala negara dan sejumlah tokoh lainnya dimasukkan ke dalam sistem LIMS.
Selain itu, dugaan penghapusan file pada Oktober 2026 juga perlu ditelusuri untuk mengetahui siapa yang memberikan perintah dan apa tujuan tindakan tersebut.
Hingga 4 November 2026, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi belum mengungkap secara lengkap isi file yang diduga dihapus maupun seluruh pihak yang mungkin terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat penegak hukum. Sistem yang seharusnya mendukung proses penegakan hukum harus dijalankan sesuai prosedur dan tidak boleh digunakan di luar ketentuan.
Dengan demikian, pengungkapan perkara ini tidak hanya berkaitan dengan tiga tersangka, tetapi juga menyangkut transparansi dan pengawasan terhadap penggunaan teknologi penyadapan di lingkungan kepolisian.