Topikseru.com - Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatera Utara (Sumut) mengalami penurunan pada 2026. Meski demikian, angka yang tercatat masih mencapai 1.341 kasus hingga November tahun ini.
Data tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumut, Dwi Endah Purwanti, dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (4/11/2026).
Berdasarkan catatan P3AKB Sumut, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada akhir 2024 mencapai 1.822 kasus.
Angka tersebut kemudian meningkat menjadi 1.975 kasus pada akhir 2025. Sementara hingga November 2026, jumlahnya tercatat sebanyak 1.341 kasus.
Jika dibandingkan dengan catatan akhir 2025, terdapat selisih 634 kasus atau sekitar 32,1 persen lebih rendah.
Namun, angka tersebut masih merupakan data sementara karena periode pencatatan 2026 belum berakhir. Penurunan ini juga belum bisa langsung diartikan bahwa risiko kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah berkurang secara menyeluruh.
Kekerasan Seksual Menjadi Persoalan Serius di Sumut
Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebelumnya juga terlihat dari data sepanjang 2025.
Berdasarkan data yang disampaikan P3AKB Sumut pada Februari 2026, terdapat 1.975 kasus kekerasan sepanjang 2025.
Dari jumlah tersebut, korban terdiri atas 905 anak perempuan, 455 anak laki-laki, dan 615 perempuan dewasa.
Dengan demikian, jumlah korban anak perempuan dan laki-laki mencapai 1.360 orang.
Jika dilihat berdasarkan jenis kekerasan, kekerasan seksual menjadi kategori terbanyak dengan 775 kasus. Selanjutnya, terdapat 643 kasus kekerasan fisik dan 488 kasus kekerasan psikis.
Selain itu, terdapat pula kasus penelantaran, perdagangan orang, eksploitasi, dan bentuk kekerasan lainnya.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan perlindungan anak masih membutuhkan perhatian serius, terutama karena anak menjadi kelompok yang banyak tercatat sebagai korban.
Gunungsitoli, Medan, dan Asahan Masuk Daerah dengan Kasus Tinggi
Sebaran kasus kekerasan pada 2025 juga tidak hanya terkonsentrasi di wilayah perkotaan.
Berdasarkan data P3AKB Sumut, sejumlah daerah dengan laporan kasus tertinggi adalah:
•Kota Gunungsitoli sebanyak 213 kasus.
•Kota Medan sebanyak 197 kasus.
•Kabupaten Asahan sebanyak 174 kasus.
Temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di berbagai wilayah Sumatera Utara.
Karena itu, upaya pencegahan dan perlindungan korban tidak cukup hanya dilakukan di kota-kota besar, tetapi juga perlu menjangkau kabupaten dan daerah lainnya.
Pemprov Sumut Tangani 200 Kasus, 39 Perkara Pidana Masih Berproses
Di tengah ribuan kasus yang tercatat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyampaikan telah menangani 200 kasus melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sumut.
Penanganan dilakukan melalui jalur pidana dan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Dari 200 kasus tersebut, sebanyak 78 kasus ditangani melalui proses pidana.
Dari jumlah itu, 39 kasus telah selesai, sedangkan 39 kasus lainnya masih dalam proses hukum.
Sementara itu, sebanyak 122 kasus ditangani melalui program Perlindungan Hukum Terpadu Cepat (PHTC) bersama Biro Hukum dengan pendekatan restorative justice.
Kepala Dinas P3AKB Sumut, Dwi Endah Purwanti, menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Penanganan setiap perkara tetap harus mempertimbangkan karakteristik kasus, perlindungan korban, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ada Program CHILL untuk Mencegah Kekerasan pada Remaja
Selain menangani kasus yang sudah terjadi, P3AKB Sumut juga menjalankan program CHILL atau Curhat, Healing and Let's Go.
Program ini ditujukan kepada remaja yang rentan menjadi korban maupun pelaku kekerasan.
Sasarannya adalah siswa tingkat SMP dan SMA di 10 sekolah setiap tahunnya.
Pada 2026, pelaksanaan program tersebut difokuskan di wilayah terdampak bencana, termasuk sejumlah sekolah di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Melalui program ini, siswa diberikan ruang yang aman untuk berbagi cerita, mengekspresikan diri, mengembangkan minat dan bakat, serta memperoleh edukasi mengenai perlindungan anak.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu remaja mengenali berbagai bentuk kekerasan dan memahami cara mencari pertolongan ketika menghadapi situasi yang membahayakan.
Penurunan Angka Kasus Belum Berarti Persoalan Selesai
Penurunan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatera Utara pada 2026 menjadi perkembangan yang perlu diperhatikan.
Namun, angka 1.341 kasus menunjukkan bahwa persoalan perlindungan perempuan dan anak masih membutuhkan penanganan serius.
Selain penegakan hukum, keberanian korban untuk melapor, pendampingan psikologis, edukasi keluarga, dan pengawasan lingkungan juga menjadi bagian penting dalam pencegahan kekerasan.
Masyarakat diharapkan tidak menganggap kekerasan sebagai persoalan pribadi yang harus disembunyikan. Korban perlu mendapatkan perlindungan dan pendampingan agar tidak mengalami kekerasan berulang.
Dengan demikian, keberhasilan perlindungan perempuan dan anak tidak hanya diukur dari berkurangnya angka laporan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah dan masyarakat menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh kelompok usia.